Praperadilan Ditolak, Nadiem Tetap Tersangka Korupsi Chromebook, Keluarga Kecewa

Senin, 13/10/2025 17:25 WIB

Jakarta, sumbarsatu.com — Upaya hukum yang ditempuh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim untuk membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dinyatakan gagal. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem, Senin (13/10/2025).

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, penahanan terhadap Nadiem juga dinilai sah menurut hukum.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung sah secara hukum,” ujar hakim Darpawan dalam pembacaan putusannya.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah, meliputi keterangan 18 saksi dari unsur pejabat Kemendikbudristek, pihak swasta, dan Nadiem sendiri, ditambah keterangan ahli, bukti surat, serta data elektronik.

Hakim juga menolak dalil kuasa hukum Nadiem yang menilai perlu adanya bukti kerugian negara yang nyata untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurut hakim, hal tersebut merupakan materi pokok perkara yang akan dibuktikan di pengadilan tindak pidana korupsi, bukan dalam tahap praperadilan.

Dengan demikian, status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan 2019–2022 dinyatakan sah dan akan berlanjut ke tahap penyidikan dan persidangan.

Keluarga Kecewa

Usai sidang, istri Nadiem, Franka Franklin, menyatakan rasa kecewa atas putusan hakim, namun menegaskan keluarga akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kami tentu sedih dan kecewa, tapi kami menghormati keputusan hakim. Kami akan terus menempuh langkah hukum sesuai aturan yang ada,” akunya.

Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, juga menyampaikan kekecewaannya namun tetap optimistis. Ia menilai putranya memiliki kekuatan moral untuk menghadapi proses ini hingga tuntas. Sementara ibunda Nadiem, Atika Algadrie, mengaku terpukul atas putusan tersebut.

“Keputusan ini sangat menyedihkan. Kami tahu anak kami bekerja dengan niat baik dan integritas tinggi untuk bangsa,” tuturnya.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022.

Kejagung sebelumnya menyebut adanya indikasi penyimpangan dalam pengadaan perangkat senilai triliunan rupiah yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta. ssc/mn

 



BACA JUGA