
Tanah Datar, sumbarsatu.com –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) resmi menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan oleh pimpinan DPRD bersama Bupati Tanah Datar Eka Putra, didampingi Wakil Bupati Ahmad Fadly, dalam sidang paripurna dewan, Selasa (2/9/2025).
"Sebelum dilaksanakannya penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD tahun 2026 ini, telah dilakukan pembahasan dan perumusan oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," ujar Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra.
Sementara itu, Bupati Eka Putra menyampaikan terima kasih kepada pimpinan beserta anggota DPRD yang telah membahas KUA-PPAS APBD tahun 2026 hingga disepakatinya nota tersebut.
"Dengan telah ditandatangani kesepakatan ini, pemerintah daerah dan DPRD mempunyai tanggung jawab melalui fungsi serta kewenangan masing-masing dalam penyelenggaraan pembangunan daerah," ucapnya.
Bupati Eka Putra menambahkan, arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2026 disusun dalam rangka mencapai target yang ditetapkan pada RPJMD Kabupaten Tanah Datar tahun 2025–2029, dengan memperhatikan dinamika perekonomian dan kondisi sosial masyarakat.
"KUA dan PPAS APBD tahun 2026 yang telah disepakati akan menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD tahun anggaran 2026," ungkapnya.
Kepada seluruh perangkat daerah, bupati menekankan agar menindaklanjuti hasilnya dengan menyusun RKA program, kegiatan, dan subkegiatan.
"Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan yang sudah dialokasikan pada perangkat daerah masing-masing dengan mempedomani peraturan perundang-undangan," pungkasnya. ssc/nc