Soal Mobil Baru, Ketua DPRD Pasbar Sebut Mobil Dibelikan Pemerintah

Selasa, 02/09/2025 20:51 WIB
Dirwansyah

Dirwansyah

 

Simpang Empat, sumbarsatu.com-- Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat Dirwansyah,  menyebut pembelian tiga mobil pimpinan DPRD sudah direncanakan  pada tahun 2024 lalu, tetapi baru di beli pada tahun 2025.

 
"Kami sudah menahan, sudah satu tahun kami menjabat, baru kali ini direalisasikan membeli mobil. Kabupaten/kota di Sumbar pimpinan DPRDnya   sudah beli mobil semua, tinggal kita yang terakhir," kata Ketua DPRD Dirwansyah,  saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/9/2025) di kediaman dinasnya di Padang Tujuh. 
 
Dirwansyah dikonfirmasi wartawan,   terkait pembelian tiga unit mobil dinas Pimpinan DPRD Pasaman Barat yakni satu Toyota Camry dan dua Mobil Inova yang nilainya sekitar Rp2 miliar. 
 
Sejumlah masyarakat menyorot,  pembelian mobil dinas  itu disaat situasi ekonomi masyarakat sulit serta Pemda mengalami defisit anggaran dan beratnya hutang belanja Pemda Pasaman Barat. Tokoh muda Tri Tegar Marunduri, menilai DPRD dinilai tidak peka dengan situasi ekonomi masyarakat lagi sulit serta penghematan Pemda Pasaman Barat.
 
"Kalau bicara defisit semua kita di Indonesia defisit atau efesiensi anggaran, tetapi daerah lain beli, kenapa kita saja  yang disorot," kata Dirwansyah yang juga Ketua DPD Partai Golkar Pasaman Barat ini.
 
Menurut Dirwansyah, sudah sewajarnya pimpinan DPRD Pasaman Barat memiliki kendaraan baru karena marwahnya pimpinan DPRD jika rapat-rapat ke Padang.
 
Dijelaskan, kalau dua mobil Toyota  Inova Zenix  jabatah  Wakil Ketua DPRD, Supriono (PKS) dan Insan Sabri (PAN)  sudah dibeli sejak  beberapa bulan lalu. 
 
Dirwansyah menyebut, dengan adanya mobil dinas Ketua DPRD dan tunjangan rumah, hampir Rp19 juta pendapatannya dipotong tiap tahun.
 
Dia menegaskan, bahwa pimpinan DPRD dibelikan pemerintah mobil sesuai dengan spespikasi. "Kita hanya dibelikan  pemerintah untuk operasional pimpinan," katanya. 
 
Adapun spesfikasi mobil pimpinan DPRD sesuai dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007  untuk Ketua DPRD  diatur  jenis sedan atau minibus dengan  2.500 cc. Sedangkan untuk wakil ketua juga sedan atau minibus maksimal >2.200.cc. (ssc/nir)



BACA JUGA