
Agam, sumbarsatu.com- Satlantas Polres Agam mengintensifkan penertiban knalpot tidak standar (knalpot brong) di wilayah Kota Lubuk Basung, ungkap Kaporles Agam AKBP Muari, melalui Kasatlantas Polres Agam AKP.Irawady dalam relis yang disampaikan Humas Polres Agam, Rabu (6/8/2025).
Kebijakan itu sebagai respon atas banyaknya laporan masyarakat, yang terganggu dengan kendaraan berknalpot brong di jalanan.
Aksi bising kendaraan dimaksud, sangat mengganggu aktivitas masyarakat, tidak hanya di kawasan pendidikan, tapi juga di area rumah sakit, perkampungan penduduk dan lokasi ramai lainnya.
Dijelaskan, dalam operasi Selasa (5/8/2025), tim Satlantas Polres Agam berhasil mengamankan 20 unit sepeda motor brong berbagai jenis, di beberapa lokasi.
Kendaraan itu langsung diamankan Markas Satlantas Polres Agam.
Satlantas Polres Agam akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar. Kendaraan yang menggunakan knalpot brong akan dikenakan tilang, dan kendaraan dikurung selama 3 bulan. Operasi penertiban akan dilaksanakan sepanjang hari, mulai pagi, siang, sore, hingga malam hari.
“Tim kami akan melakukan mobile hunting di sejumlah titik strategis di Kota Lubuk Basung . Petugas akan menindak setiap pelanggaran yang terlihat secara kasat mata,” ujar Kasat Lantas.
Satlantas Polres Agam mengimbau masyarakat agar memeriksa kelengkapan berkendara, baik kelengkapan pribadi maupun kelengkapan kendaraan sebelum berkendara.
Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman dengan tidak menggunakan knalpot brong.(MSM)