
Tanahdatar, >sumbarsatu.com--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar bersama pemerintah daerah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tanah Datar Tahun 2025–2029, menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Nota persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatangan bersama kedua pimpinan lembaga tersebut, dalam sidang paripurna, di gedung dewan setempat, Rabu (30/7/2025).
Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra, Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, Forkopinda, Sekda, staf ahli bupati, asisten, pimpinan OPD, Camat dan Wali Nagari se-Tanah Datar.
Sebelum penandatangan persetujuan bersama, diawali dengan laporan tim perumus Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tanah Datar yang disampaikan juru bicara H. Nursal.
Dalam laporannya H Nursal mengatakan bahwa pembahasan RPJMD telah melalui tahapan-tahapan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta melibatkan pendapat fraksi dan komisi yang ada di DPRD.
"Secara umum DPRD menilai dokumen tersebut telah memenuhi prinsip perencanaan pembangunan yang partisipatif, komprehensif, dan selaras dengan kepentingan masyarakat serta arah kebijakan nasional dan provinsi," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Anton Yondra menyatakan persetujuan ini menjadi dasar untuk menetapkan Ranperda menjadi Perda.
"Ditetapkannya Ranperda ini, akan menjadi payung hukum bagi semua pihak, terutama bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan serta melaksanakan tugas dan kewajiban. Sehingga, memberikan manfaat yang dirasakan oleh semua pihak, khususnya masyarakat Kabupaten Tanah Datar,” ungkapnya.
Disaat itu juga, Anton Yondra mengajak seluruh perangkat daerah benar-benar menjadikan RPJMD ini sebagai pedoman kerja, dan tidak sekadar menjadi dokumen formalitas semata.
"Diperlukan Komitmen bersama untuk menjabarkan program-program yang telah disusun ke dalam pelaksanaan yang nyata dan menyentuh kebutuhan masyarakat di lapangan," katanya.
Kepada pemangku kepentingan, dia juga mengingatkan agar selalu menjaga integritas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pembangunan.
"DPRD dan pemerintah daerah berkomitmen untuk mengawal pelaksanaannya demi terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan, merata, dan berpihak pada kepentingan masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan dukungan dalam proses penyusunan dan pembahasan dokumen RPJMD tersebut.
“RPJMD Tahun 2025–2029 sejalan dan selaras dengan dokumen perencanaan strategis dan sektoral lainnya, baik nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota yang berbatasan. Dokumen ini disusun dengan memedomani RPJPD dan RPJMN, serta memperhatikan RPJMD kabupaten lain di sekitar dan RTRW Kabupaten Tanah Datar,” sebutnya.
Dikatakan bupati, RPJMD ini juga menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan akan dijabarkan setiap tahun ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
"Dokumen perencanaan pembangunan daerah ini memuat visi dan misi kepala daerah, arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025–2030. Dokumen ini bertujuan untuk menjabarkan visi, misi, tujuan, dan sasaran Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar terpilih periode Tahun 2025–2030," jelasnya.
Selain itu, dokumen ini merumuskan strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah serta program-program pembangunan yang terarah, terukur, dan dapat dilaksanakan selama periode tersebut.
"RPJMD juga menjadi acuan dalam penyusunan Renstra pemerintah daerah, dan RKPD, serta bertujuan mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinkron dan sinergis dengan perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota di sekitarnya," pungkasnya. SSC/NC