
Agam, sumbarsatu.com- Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sungai Jariang, Lubuk Basung, akan memiliki mesin pemilah sampah, ungkap Kadis Lingkungan Hidup Agam , Afniwirman, Senin (28/7/2025).
Pengadaan mesin pemilah sampah itu akan direliasi tahun 2026, dengan dana bantuan dari Dirjen Sanitasi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp16 miliar.
Selama ini yang menjadi kendala di TPST sungai Jariang adalah belum adanya mesin pemilah sampah.
Mesin akan memilah sampah organik, non organik dan termasuk sampah yang bisa didaur ulang akan dikumpulkan, sehingga sampah akan habis semuanya
Menurutnya, dengan adanya mesin pemilah sampah itu, pekerjaan pemilahan sampah akan semakin mudah.
Dana bantuan dimaksud juga akan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana di TPST Sungai Jariang, di samping untuk pengadaan mesin pemilah sampah.
Dijelaskan, seluruh persyaratan sudah dipenuhi, dan telah melakukan komunikasi secara intensif dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat.
Surat dukungan dari Bupati Agam dan Ketua DPRD Agam telah dilengkapi, dan itu salah satu syarat yang harus dilengkapi, terkait kesanggupan daerah untuk menganggarkan dana di APBD sebesar Rp4 miliar/tahun.
Dana tersebut akan digunakan untuk operasional alat dengan kapasitas 50 ton/hari, dengan biaya operasional Rp50.000/ ton, atau Rp12,5 juta/bulan.
Menurutnya pula, dana dimaksud tidak akan jadi beban APBD Agam, karena bisa dipenuhi dari penjualan pupuk organik, yang dihasilkan sekitar 9 ton/hari, atau Rp9 juta/hari, dengan harga jual Rp1.000/Kg. Belum termasuk kaleng dan kerah.(MSM)