
Tanah Datar, sumbarsatu.com —Dalam rangka optimalisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama UPT Samsat setempat akan menerapkan sistem jemput bola dengan membuka layanan pembayaran langsung di lokasi.
Hal ini disampaikan Bupati Tanah Datar Eka Putra, didampingi Wakil Bupati Ahmad Fadly, dalam pertemuan dengan Kepala UPT Samsat Tanah Datar, Febri, yang turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Jasrinaldi dan Kepala Cabang Bank Nagari Batusangkar, Austro, di Gedung Indo Jolito Batusangkar, Kamis (26/6/2025).
Bupati menegaskan dukungannya terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Keputusan Gubernur Nomor 903-343-2025. Program ini dimulai pada 25 Juni dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025.
“Kami sangat mendukung program ini dan mengimbau masyarakat Tanah Datar untuk memanfaatkannya dengan baik demi menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terkena denda,” ujar Eka Putra.
Sebagai bentuk kemudahan layanan, UPT Samsat Tanah Datar akan membuka Gerai Samsat Keliling pada Minggu (29/6/2025) di depan Lapangan Cindua Mato Batusangkar. Wajib pajak dapat langsung membayar di lokasi kepada petugas Bank Nagari.
Bupati juga menyampaikan bahwa ke depan akan diterapkan sistem reward and punishment. “Wajib pajak yang taat akan mendapat berbagai kemudahan. Sebaliknya, pelanggar akan dikenai sanksi lebih tegas. Program pemutihan ini hanya berlaku satu kali dan tidak akan diulang dalam waktu dekat,” tegasnya.
Kepala UPT Samsat Febri menjelaskan bahwa program ini berbeda dari sebelumnya. Meski pajak telah mati bertahun-tahun, wajib pajak cukup membayar satu kali untuk tahun berjalan. Selain itu, juga dibebaskan dari pajak progresif, biaya balik nama, dan tunggakan jasa raharja (kecuali tahun berjalan).
“Program ini sangat menguntungkan. Kami berharap masyarakat tidak menyia-nyiakannya,” tutup Febri sembari mengapresiasi dukungan penuh Pemkab Tanah Datar terhadap peningkatan pendapatan daerah. SSC/NC