Sijunjung, sumbarsatu.com--Sampai tahun 2025 ini Sumatera Barat memilki 352 unit SK Perhutanan Sosial yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan--total luasnya 347.575 hektare telah diberikan hak kelola kepada masyarakat.
Sementara itu, 57 unit SK Perhutanan Sosial dengan total luas 48.184 hektare di Kabupaten Sijunjung telah diberikan hak kelola kepada masyarakat lokal. Beberapa diantaranya terletak di Kecamatan Sumpur Kudus yakni LPHN (lembaga pengelola hutan nagari) Silantai (811 ha), LPHN Unggan (5.080 ha), LPHN Sisawah(2.502 ha), LPHN Sumpur Kudus (3.862 ha), LPHN Manganti (1.247 ha), dan LPHN Sumpur Kudus Selatan (1.116 ha).
Untuk memahami hak-hak, perlindungan hukum, dan meningkatkan pengetahuan secara komprehensif bagi LPHN di Landskap Sumpur Kudus, KKI Warsi Sumatra Barat gelar pelatihan teknik dan strategi pemantauan, pelaporan, dan perlindungan bagi Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) selaku pembela lingkungan dalam mengadvokasikan temuan kasus kejahatan kehutanan dan lingkungan di areal perhutanan sosial.
Kegiatan yang berlangsung pada 23-24 Juni 2025 di Wisma Keluarga, Muaro Sijunjung itu diikuti oleh utusan 6 LPHN (masing-masing 6 peserta) dari Landskap Sumpur Kudus. Hadir sebagai pemateri dari Polres Sijunjung, KPHL Sijunjung, LBH Padang, dan Walhi Sumbar.
Koordinator Program KKI Warsi Sumbar Ryan Thanoesya mengatakan kegiatan patroli merupakan tanggung jawab dari LPHN pascaizin perhutanan sosial keluar.
"Masih banyak masyarakat sejak dulu melakukan kegiatan ekonomi di kawasan hutan. Jadi patroli ini tidak hanya memastikan hutan tetap terjaga tapi juga memastikan ketersediaan dari sumber-sumber ekonomi yang selama ini dikelola oleh masyarakat di enam nagari," ujarnya saat membuka kegiatan pelatihan tersebut.
Ryan membahas cara melakukan pelaporan dari hasil-hasil temuan selama proses patroli dan mengetahui batasan.sebagai lembaga pengelolaan hutan nagari.
"Temuan-temuan itu juga mampu menuliskannya dalam sebuah laporan sederhana. Kemudian itu bisa dijadikan sebagai update progres dari hasil yang sudah dilakukan," ungkapnya.
Kepala UPTD KPHL Sijunjung Yandesman sebagai salah satu pemateri membahas "Bentuk-bentuk dan Kewenangan LPHN Sebagai Pemegang Izin Pengelolaan Hutan dalam Melakukan Pengaman Hutan di Areal Izin Kelolanya".
"Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang melibatkan masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga keseimbangan lingkungan, dan melestarikan dinamika sosial budaya dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat," ujarnya.
Pemateri lainnya, Direktur Walhi Sumbar Wengki Purwanto menyampaikan bahwa peserta memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada penegak hukum apabila menemukan perusakan hutan.
"Setiap orang wajib melaporkan secara lisan dan tulisan kepada penegak hukum tentang perusakan hutan. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013," kata Wengki.
Pelatihan yang berlangsung selama dua hari itu juga untuk meningkatkan pengetahuan dan memahami secara komprehensif bentuk-bentuk dan batasan kewenangan LPHN selaku pemegang izin pengelolaan hutan dalam melakukan upaya pengamanan hutan di areal izin hak kelolanya.
LPHN di landskap Sumpur Kudus memahami teknik-teknik dan strategi investigasi, pendokumentasian temuan temuan aktivitas ilegal dalam kawasan hutan areal izin hak kelolanya dan terampil melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (PULBAKET).
Dan LPHN di landskap Sumpur Kudus memahami dan mampu menyusun laporan temuan kegiatan ilegal dalam kawasan hutan areal izin hak kelolanya kepada penegak hukum. Serta LPHN di landskap Sumpur Kudus memahami dan mampu mengakses bantuan hukum kepada organisasi bantuan hukum ketika LPHN menghadapi ancaman atau serangan balik berupa pelaporan balik (kriminalisasi) ketika mengadvokasikan temuan aktivitas ilegal yang mereka temukan. ssc/thendra