
Agung Tribawanto
Simpang Empat, sumbarsatu com-- Tim Opsnal Reskrim Polres Pasaman Barat Sumbar, berhasil menangkap seorang pria inisial R (50 Th) pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur
Penangkapan pelaku tindak pidana cabul itu, dilakukan polisi pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 21.30 Wib di rumah pelaku, Jorong Bulu Laga Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.
Menurut Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K, Rabu (11/6), kepada wartawan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi dan bukti permulaan yang cukup. Kemudian personil Polres Pasaman Barat bergerak melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pasaman Barat.
Kapolres menyebutkan, diduga pelaku telah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, memaksa, dengan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan terhadap Bunga (nama samaran) yang terjadi pada hari Senin 06 November 2023 sekira pukul 11.00 Wib bertempat dikedai milik pelaku sendiri.
Tersangka terancam dengan pasal 289 KUHP. Pasal ini mengatur tentang pencabulan dengan ancaman kekerasan. Pelaku yang terbukti melakukan pencabulan terhadap seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 290 KUHP menegaskan bahwa pelaku yang melakukan perbuatan cabul dengan anak di bawah umur dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Pasal 291 KUHP, jika tindakan menghasilkan luka berat, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga dua belas tahun.
Pasal 293 KUHP, pelaku, yang menggunakan uang atau janji untuk menggerakkan anak di bawah umur yang melakukan perbuatan cabul dapat dihukum penjara hingga lima tahun.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) UU TPKS memberikan perlindungan lebih lanjut bagi korban secara seksual, termasuk anak-anak. Undang-undang ini memperkuat ketentuan dalam KUHP dan menyediakan mekanisme untuk penanganan kasus mengungkapkan seksual secara lebih efektif.
Selain menghukum pelaku, hukum juga memberikan perhatian pada perlindungan korban. Anak-anak yang menjadi korban secara seksual berhak mendapatkan rehabilitasi psikologis dan dukungan sosial untuk membantu mereka pulih. ssc/nir