Agam, sumbarsatu.com- Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Agam, Sumatera Barat kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial “RW” (39), yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di Jorong Padang Tongga, Nagari atau Desa Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, ungkap Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, didampingi Kasat Res Narkoba Polres Agam Iptu Herwin, Senin (10/3/2025).
Menurutnya, penangkapan itu dilakukan Jumat (7/3/2025). Hal itu berkat informasi masyarakat, yang mengaku resah dengan aktivitas pelaku.
Setelah mendapat informasi, petugas pun melakukan penyelidikan. kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam langsung bergerak ke lokasi, dan berhasil mengamankan RW tanpa perlawanan.
Melalui penggerebekan di rumah pelaku petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Kapolres mengatakan, dalam penggeledahan yang disaksikan oleh beberapa orang warga, Tm Kelelawar berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu-sabu dalam plastik bening, satu botol berisi ganja, satu unit timbangan digital.
Petugas juga mengamankan satu unit telpon genggam, uang tunai Rp150.000, sejumlah plastik klip bening, dan alat bantu konsumsi narkoba (Pirek) dari tangan pelaku.
Saat ini “RW” dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut, (MSM)