Mahkamah Agung AS Sementara Blokir Pencairan Dana Bantuan Luar Negeri yang Dibekukan Pemerintahan Trump

Jum'at, 28/02/2025 11:07 WIB

Washington, D.C. sumbarsatu.com– Pemerintahan Presiden Donald Trump akan melanjutkan pembekuan dana bantuan luar negeri setelah Ketua Mahkamah Agung John Roberts mengeluarkan perintah sementara yang menunda pencairan $2 miliar dana bantuan.

John Roberts mengabulkan permohonan darurat dari pemerintahan Trump pada Rabu (26/2/2025), beberapa jam sebelum batas waktu pencairan yang ditetapkan pengadilan federal.

Perintah ini menghentikan sementara keputusan Hakim Pengadilan Distrik Amir Ali, yang sebelumnya memerintahkan pemerintah mencairkan dana bantuan paling lambat pukul 23.59 waktu setempat pada hari Rabu.

Penangguhan oleh Roberts memberi waktu bagi Mahkamah Agung untuk meninjau banding resmi yang diajukan pemerintahan Trump.

Gugatan terhadap pembekuan dana ini diajukan oleh AIDS Vaccine Advocacy Coalition dan Journalism Development Network, organisasi induk Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

Mereka berargumen bahwa Presiden Trump tidak memiliki kewenangan untuk membekukan kontrak bantuan internasional yang sedang dalam proses peninjauan.

Hakim Ali sebelumnya telah menolak permintaan perpanjangan dari pemerintah dengan alasan, antara lain pemerintah telah memiliki waktu hampir dua minggu untuk mencairkan dana tetapi tidak mengambil langkah-langkah yang berarti, dan klaim pemerintah bahwa pencairan dana dalam waktu singkat "mustahil" dianggap tidak berdasar, karena alasan ini tidak pernah disampaikan sebelumnya dalam persidangan.

Ali pun menegaskan bahwa keputusan pembekuan dana tidak sah, dan pemerintah wajib segera melanjutkan pembayaran hibah serta kontrak bantuan luar negeri.

Namun, pemerintahan Trump kembali mengajukan banding, yang ditolak oleh panel tiga hakim pengadilan banding federal. Setelah itu, mereka mengajukan permohonan darurat ke Mahkamah Agung, yang akhirnya dikabulkan oleh Ketua Hakim John Roberts.

Dampak Pembekuan

Sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan ini, pemerintah telah mengajukan dokumen pengadilan yang menyatakan bahwa mereka akan tetap melanjutkan pemotongan bantuan luar negeri setelah menyelesaikan proses tinjauan internal.

Menurut dokumen tersebut hampir $60 miliar bantuan telah dipangkas, memengaruhi sekitar 5.800 kontrak USAID; lebih dari 500 penghargaan bantuan luar negeri tetap dipertahankan; USAID sedang memproses surat pemutusan kontrak, dengan target penyelesaian dalam 24-48 jam ke depan.

Memo internal yang diperoleh Associated Press mengungkapkan bahwa lebih dari 90% perjanjian USAID telah dibatalkan, menunjukkan dampak besar dari kebijakan ini terhadap program bantuan global.

Langkah pemerintahan Trump untuk mengabaikan perintah pengadilan dan terus membekukan dana menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk Kongres AS.

Senator Chris Murphy mengecam tindakan pemerintah, menyebutnya sebagai langkah menuju "krisis konstitusional yang parah."

"Ini adalah bukti lebih lanjut bahwa [AS] sedang menuju krisis konstitusional yang serius," kata Murphy dalam pernyataannya.

Ia menuduh pemerintah mencoba melewati Kongres dan pengadilan dengan menghentikan ribuan program bantuan melalui kajian yang dianggapnya "palsu."

Lembaga-lembaga nirlaba yang terdampak akan menanggapi perintah Mahkamah Agung pada hari Kamis, sambil mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya untuk menantang keputusan ini. SSC

Sumber: OCCRP



BACA JUGA