KPU Buka Lagi Pendaftaran Calon Kepala Daerah, KPU Dharmasraya Sefera Merespons

Rabu, 11/09/2024 23:52 WIB
 Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar

Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar

Padang, sumbarsatu.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat bernomor 2038/PL.02.2-$D/06/202 perihal penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan  satu pasangan calon yang ditujukan kepada KPU provinis dan kabupaten-kota tertanggal tertanggal 11 September 2024.

KPU menerbitkan surat penting itu setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II  DPR RI yang dihadiri oleh pemerintah, Bawaslu dan DKPP pada Selasa 10 September 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menyebutkan dalam surat dimaksud, KPU RI memerintah KPU daerah untuk menerima dokumen pendaftaran parpol yang telah mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan pendaftaran namun belum diberikan status pendaftarannya, apakah diterima atau dikembalikan.

"Meskipun demikian, ada persyaratan tambahan bagi parpol yang telah mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan, sementara parpol tersebut sudah mendaftarkan pasangan calon lain pada rentang waktu tanggal 27-29 Agustus yang lalu," ujar Ory Sativa Syakban, Rabu, 11 September 2024.

Dikatakan Ory, persyaratan administrasi  tersebut adalah berupa surat pemberitahuan bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris parpol, dan sampaikan kepada pasangan calon dan partai politik koalisi awal, yang substansi isi penyampaiannya adalah, bahwa parpol dimaksud mendaftarkan pasangan calon yang berbeda dan berkoalisi dengan parpol yang berbeda pula dari sebelumnya.

"KPU Sumbar sudah menginstruksikan kepada KPU Dharmasraya untuk segera menindaklanjuti surat edaran dan rekomendasi bawaslu tersebut secara bersamaan," kata Ory.

Ia menyebutkan, langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh KPU dharmasraya, diantaranya adalah menetapkan kembali jadwal penerimaan dokumen pendaftaran pasangan calon, dan didahului dengan sosialisasi kepada berbagai pihak.

"Selain jadwal penerimaan dokumen pendaftaran pasangan calon, KPU Dharmasraya juga akan menetapkan jadwal pemeriksaan kesehatan bagi paslon baru yang status pendaftarannya diterima, jadwal penelitian administrasi syarat calon dan perbaikan syarat calon," sebutnya

KPU Dharmasraya diharapkan bersegera untuk melakukan koordinasi dengan partai politik,  Bawaslu setempat dan dengan pihak keamanan perihal tindak lanjut surat edaran dan rekomendasi bawaslu dimaksud.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum(KPU) untuk melakukan penerimaan dokumen persyaratan pasangan calon paling lama 3 hari sejak rekomendasi diterima oleh pihak KPU Dharmasraya. SSC/REL

Iklan

BACA JUGA