Rakor KPU Sumatera Barat, Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Jum'at, 09/08/2024 19:09 WIB
KPU MA

KPU MA

Padang, sumbarsatu.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat koordinasi persiapan pencalonan kepala-kepala daerah pada pemilihan kepada daerah (Pilkada) Serentak 2024, pada Jumat, 9 Agustus 2024 di Padang. Pendaftaran calon kepala-kepala daerah dimulai 27-29 Agustus 2024.

Rapat koordinasi dihadirkan perwakilan partai politik, pihak terkait, mitra KPU, komioner KPU kabupaten-kota se-Sumatera Barat, dibuka Ketua KPU Sumatera Barat Surya Efitrimen dan dihadiri lengkap komisioner lainnya, Ory Sativa Syakban, Jons Manedi, Medo Patria, dan Hamdan.

Rapat menghadirkan narasumber dari mitra KPU antara lain Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Dinas Kesehatan, Polda Sumatera Barat, Badan Narkotika Nasional Sumatera Barat, Kemenag Sumatera Barat, Perpajakan, Pengadilan TinggiSumatera Barat dan lainnya.

“Pendaftaran calon kepala-kepala daerah, baik calon gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota, dan bupati-wakil bupati dijadwalkan serentak seluruh Indonesia pada tanggal 27-29 Agustus 2024.  Lalu tahapan selanjutnya para calon kepala daerah mengikuti tes kesehatan dari 27 Agustus-2 September 2024,"  kata Surya Efitrimen.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para calon kepala-kepala daerah dan semua itu sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Soal keabsahan ijazah ada Dinas Pendidikan, soal kesehatan ada Dinas Kesehatan, keterangan bebas narkoba ada BNN, terkait perpajakan ada narasumbernya juga," jelasnya.

Untuk itu pula, tambahnya, partai politik pengusung pasangan calon (paslon) kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 diminta bersiap-siap, melengkapi dokumen untuk proses administrasi para kandidatnya.

Pada 24 Agustus, KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan KPU Kota akan menerbitkan pengumuman pendaftaran paslon, yang memuat berbagai persyaratan paslon.

Di setiap Kantor KPU akan ada tim help desk bagi parpol atau LO. Sembari proses ini berjalan, KPU melakukan penelitian persyaratan administrasi calon mulai 29 Agustus hingga 4 September. Pemberitahuan hasilnya dikeluarkan pada 5-6 September.

Narasumber, Ade Komarudin dari Pengadilan Tinggi menjelaskan bahwa pemohon bakal calon dapat mengajukan pendaftaran melalui aplikasi online dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku, atau secara langsung di Pengadilan.

Sementara, AKP Antoni dari Intelkam Polda Sumbar menambahkan bahwa calon kepala daerah harus melengkapi persyaratan berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). “SKCK hanya berlaku untuk satu keperluan dan memiliki masa berlaku enam bulan.”

 Sementara itu, Kabid Pendidikan Pemprov Sumbar Mahyan menjelaskan mengenai pengesahan fotokopi ijazah dan surat tanda tamat belajar. SSC/MN



BACA JUGA