KEJARI
Simpang Empat, sumbarsatu.com-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat menahan HST, mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Gemilang Kabupaten Pasaman Barat.
Penahanan dilakukan Kejari pada Rabu malam (19/6/2024) sekitar pukul 21.00 setelah dipanggil jaksa penyidik ke Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
"Benar mantan Direktur PDAM Pasaman Barat HST telah kita tahan Rabu malam untuk proses hukum," kata Kajari Pasaman Barat melalui Kasi Intel Henri Setiawan, didampingi Kasi Pidana Khusus Andita, Kamis (21/6/2024) di Simpang Empat.
Disebutkan, tersangka ditahan setelah kasusnya naik kepenyidikan sejak beberapa bulan lalu, yang ditangani Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Jaksa telah memeriksa sejumlah saksi, sebelum direkturnya ditahan.
Disebutkan terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dan penggunaan dana pemasangan sambungan baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau masyarakat miskin.
Henri menjelaskan dari hasil audit Inspektorat Pasaman Barat diperoleh kerugian negara sebesar Rp292,8 juta dari anggaran Rp3 miliar sejak 2016-2021. Penggunaannya dilakukan pada tahun 2021.
“Tersangka kita dititipkan ke rumah tahanan Polres Pasaman Barat untuk 20 hari kedepan,” kata Henri.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Andita R menjelaskan tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 20 Tahun 2021 Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Ya kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” katanya.
Sebelum dilakukan penahanan, penyidik memeriksa tersangka sebagai saksi. Setelah itu baru ditetapkan sebagai tersangka. Dengan cukupnya alat bukti maka langsung dilakukan penahanan.
Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan itu.
Pada 23 Agustus 2023 penyidik kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan terhadap kantor PDAM Tirta Gemilang dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara itu.
Henri menjelaskan, adapun salah satu dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah pernyataan modal itu seharusnya digunakan untuk sambungan air baru bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah tetapi pada 2021 dibelanjakan dalam bentuk lain dengan membeli mobil Ford dan alat musik bekas. SSC/NIR