
demo
Tanah Datar, sumbarsatu.com-Puluhan Wartawan Tanah Datar datangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, guna menyampaikan aspirasi terkait dengan Rancangan Undang- Undangan (RUU) perubahan No 32 Tahun 2002, tentang Penyiaran, yang sedang dibahas oleh DPR-RI.
Kedatangan puluhan wartawan terseburt, diterima Wakil Ketua DPRD Anton Yondra bersama Saidani, dan Ketua Komisi I Istiqlal, serta Setwan Yuhardi, di ruang sidang paripurna dewan, Senin,(10/6) kemaren.
Ketua PWI Tanah Datar Yuldaveri, mengatakan kedatangan wartawan ke DPRD, hanya untuk menyampaikan aspirasi, bentuk penolakan tentang Undang-undang penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI.
“Kedatangan kami ke DPRD ini, hanya untuk menyampaikan aspirasi terkait denga RUU perubahan Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Dimana RUU sedang dibahas oleh anggota DPR-RI di Senayan” katanya.
Undang-undang, tentang penyiaran, yang sedang dibahas tersebut, katanya beberapa pasal sangat bertentangan dengan undang- undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Masyarakat Pers Tanah Datar, melalui DPRD Tanah Datar untuk menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI, bahwa kami menolak, dan menghentikan segera pembahasan yang sedang dilakukan," jelasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Tanah Datar Bonar Surya Winata.
"Mencuat dalam pembahasan perubahan RUU tentang Penyiaran. Dimana dalam pasal - pasal tersebut, pelarangan untuk melakukan liputan investigasi dilapangan," ucapnya.
"Investigasi itu mahkota dari wartawan. Untuk itu kami menolak," tegasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Anton Yondra, menyatakan akan menyalurkan aspirasi ini sesegera mungkin ke DPR RI.
"DPRD hanya menyalurkan aspirasi, dan bisa menjadi aspirasi sebelum RUU disah kan," pungkasnya.
Aspirasi yang ditandatangani oleh puluhan wartawan tersebut, diserahkan oleh Yuldaveri kepada Anton Yondra untuk diteruskan ke DPR RI. SSC/NC