Ramai-ramai Jadi Amicus Curiae MK karena Demokrasi Terancam

Kamis, 18/04/2024 10:23 WIB
mk

mk

Jakarta, sumbarsatu.com–Banyak tokoh masyarakat mengajukan diri menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara sengketa Pilpres 2024. Beberapa di antara mereka yang mengajukan diri menjadi Sabahat Pengadilan MK yakni Megawati Soekarnoputri, Habib Rizeiq, Din Syamsuddin, guru besar, BEM Fakultas Hukum, dan lainnya.

Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Assoc. Prof. Dr. Khamim Zarkasih Putro, M. Si menyatakan, banyaknya elemen masyarakat yang mengajukan diri menjadi Amicus Curiae menandakan adanya kekhawatiran tentang nasib bangsa ke depan. Ia pun menilai kehidupan demokrasi di Indonesia dalam cengkeraman oligarki dan politik dinasti.

“Oligarki dan dinasti politik sudah begitu mencengkeram kehidupan berbangsa dan bernegara. Rakyat menyuarakan agar kondisi tersebut harus diakhiri dengan cara konstitusional,” kata Khamim Zarkasih Putro.

Ketua Pusat Studi Kebudayaan Indonesia dan Pengembangan Pendidikan Keagamaan UIN Sunan Kalijaga ini mengatakan, saat ini Bumi Pertiwi sedang menangis. Maka sebagian besar anak bangsa memperjuangkan tegaknya keadilan dan kesetaraan kehidupan politik bangsa agar nilai-nilai juang pendiri Republik dan cita-cita bangsa dapat terwujud dengan baik.

Menurutnya, dugaan kecurangan pemilu yang dikatakan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sudah banyak disampaikan di persidangan MK. “Masyarakat meminta hakim MK memutuskan hasil sengketa pemilu yang sedang ditangani dengan nurani yang dalam dan membaca krenteg (keinginan) masyarakat yang menginginkan Indonesia kembali bermartabat,” tegasnya.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, fenomena pengajuan sebagai Amicus Curiae pada sengketa hasil pilpres kali ini cukup menarik karena menjadi pengajuan Sahabat Pengadilan MK terbanyak dibanding sengketa pilpres sebelumnya.

Fajar menyebut beberapa pihak yang mengajukan Amicus Curiae antara lain BEM Fakultas Hukum empat perguruan tinggi, Yayasan Advokat Hak Konstitusi Indonesia, Megawati Soekarnoputri, dan lainnya.

Dia memastikan MK mempertimbangkan seluruh berkas Amicus Curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Amicus Curiae akan dibaca bersamaan dengan pencermatan alat bukti termasuk yang datang, termasuk dari Megawati Soekarnoputri. “Menjelang putusan 22 April 2024, MK masih membuka kesempatan bagi elemen masyarakat yang ingin mengajukan Amicus Curiae,” kata Fajar dari Channel YouTube Metro TV.

Demokrasi Sedang Terancam

Megawati Soekarnoputri resmi mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tulisan tangan presiden kelima sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan ini merupakan lanjutan dari opini yang ditulis di Kompas berjudul Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi.

Koordinator Rakyat Jogja (RAJA) Bersatu In’am El Mustofa S.Ag., M.I.P menilai, Megawati sampai mengajukan Amicus Curiae yang ditulis dengan tinta merah menandakan demokrasi dalam ancaman. Kehidupan demokrasi yang lahir di era Reformasi sebenarnya sedang tumbuh, namun kini nasibnya berada di MK.

In’am mengatakan, apa yang ditulis Megawati ini berkaitan dengan konstitusi dan kepentingan pertumbuhan demokrasi di Indonesia. “Beberapa kali Megawati membuktikan diri sebagai yang terdepan dalam menjaga demokrasi di Tanah Air,” katanya saat dihubungi KBA News, Rabu, 17 April 2024.

Menurut dia, Amicus Curiae yang ditulis Megawati terkait sengketa Pilpres 2024 ini banyak mendapat perhatian dari masyarakat. Tentu ini sinyal bahwa demokrasi dalam bahaya.

“Tentu bola yang saat ini di Mahkamah Konstitusi amat sangat penting. Hakim dituntut untuk objektif sebagai penjaga gawang tegaknya keadilan,” tegasnya.

Direktur Lembaga Studi Pendidikan dan Kebangsaan (LeSPK) Yogyakarta ini mengatakan, Amicus Curiae ini mendapat perhatian publik yang luas, termasuk dari kalangan teknokrasi atau sivitas akademika. Selain itu juga mendapat perhatian dari kaum perkotaan sebagai bagian munculnya kesadaran baru.

Menurut dia, dalam kondisi seperti ini, tugas pemerintah atau rezim yang berkuasa, jangan memotong pertumbuhan demokrasi tersebut.

“Suka tidak suka rezim tetap membutuhkan check and balances, jika itu diabaikan maka rezim sangat potensial menjadi otoriter,” tegasnya.

Sebelumnya Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae MK. Surat Amicus Curiae Megawati diserahkan ke MK oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Menurut Hasto, dalam akhir dokumen Amicus Curiae itu, terdapat tulisan tangan Megawati. Tulisan tangan ini sebagai ungkapan perjuangan Raden Ajeng Kartini yang tidak pernah sia-sia, di mana emansipasi merupakan bagian dari demokrasi dalam melawan penyalahgunaan kekuasaan.

“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, ‘Habis gelap terbitlah terang’,” tuturnya.

“Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Aamiin ya rabbal alamin, hormat saya Megawati Soekarnoputri ditandatangani, merdeka, merdeka, merdeka,” sambungnya sambil membacakan tulisan Megawati tersebut.

Hasto membeberkan tulisan tangan Amicus Curiae dari Megawati ini menggunakan huruf merah yang mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia. SSC/KBA



BACA JUGA