Pentingnya Sistem Sertifikasi Benih Berbasis Digital dalam Pertanian

Rabu, 06/03/2024 17:58 WIB
SILVIA

SILVIA

OLEH Dr. Silvia Permata Sari, SP., MP. (Dosen Fakultas Pertanian, Universitas Andalas)

PERKEMBANGAN zaman dan teknologi tidak bisa kita pungkiri makin tahun makin pesat. Tuntutan kita melek teknologi pun menjadi wajib, termasuk dalam dunia pertanian khususnya penggunaan benih varietas unggul. Penggunaan benih varietas unggul bersertifikat yang disertai dengan penerapan teknologi lainnya berkontribusi secara signifikan dalam meningkatkan produktivitas, mutu dan produksi hasil komoditas tanaman pangan. Ketersediaan benih varietas unggul bersertifikat sangat diperlukan dan ditingkatkan agar dapat memenuhi kebutuhan di lapangan dan mudah diakses oleh petani.

Pada tahun 2020 lalu, bantuan pemerintah dilaksanakan melalui program peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu hasil tanaman pangan yang dijabarkan dalam enam kegiatan utama, salah satunya adalah pengelolaan sistem penyediaan benih tanaman pangan. Kebijakan pemerintah dalam rangka peningkatan produksi komoditas padi dan jagung minimal 7 persen, serta kenaikan 3 kali lipat ekspor di tahun 2024, dilaksanakan kegiatan bantuan benih padi dan jagung mulai tahun anggaran 2020.

Peningkatan produktivitas dan kualitas (mutu) hasil tanaman sangat dipengaruhi oleh kualitas dan kuantitas benih yang diikuti dengan aplikasi teknologi budi daya lainnya, seperti pupuk berimbang, teknik pengendalian hama dan penyakit, teknologi pengemasan yang tepat. Semua itu mempunyai pengaruh yang nyata terhadap produktivitas, produksi dan mutu dari hasil produk tanaman pangan yang digunakan secara konsisten oleh petani dalam setiap usaha taninya. Kegiatan bidang perbenihan berorientasi pada pengelolaan sistem penyediaan benih, antara lain benih tanaman pangan bersertifikat, di antaranya penggunaan benih varietas unggul bersertifikat dan perluasan areal tanam.

Penggunaan benih varietas unggul bersertifikat disertai aplikasi teknologi budidaya lainnya akan berpengaruh terhadap peningkatan produksi dan mutu hasil suatu tanaman. Sejalan dengan program utama Kementerian Pertanian bahwa pembangunan tanaman pangan difokuskan pada peningkatan produksi dan ekspor melalui pengembangan kawasan tanaman pangan. Selain itu, sistem sertifikasi benih berbasis digital tersebut bertujuan untuk mengurangi peredaran benin palsu (benih tidak bersertifikat) dan masalah kekurangan atau kelangkaan benih di suatu daerah.

Masalah Benih

Banyak faktor yang mempengaruhi proses untuk menghasilkan mutu benih yang baik, yaitu faktor internal (faktor yang ada di dalam benih) dan faktor eksternal (faktor di luar benih atau tepatnya dikenal faktor lingkungan). Adapun fokus utama dalam konsep perbenihan meliputi beberapa aspek, yaitu: produksi, pengolahan benih, penyimpanan benih, analisis mutu benih, penanganan benih, distribusi benih, dan pemasaran benih.

Permasalahan dalam usaha perbenihan mencakup masalah teknis dan non teknis. Permasalahan non teknis antara lain: kondisi lingkungan masyarakat disamping pemahaman masyarakat tentang benih bersertifikat masih kurang, informasi tentang teknologi benih juga masih sangat sedikit, sosialisasi tentang pentingnya sertifikasi mutu benih juga masih kurang. Kemudian permasalahan lainnya pada bantuan benih tanaman pangan (padi dan jagung) yang diberikan kepada petani belum sepenuhnya terjamin mutu (kualitasnya).

Hal tersebut sejalan dengan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian yang menyatakan bahwa penyaluran benih padi dan jagung bantuan pemerintah masih ditemukan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak, diantaranya terkait dengan rendahnya mutu (kualitas) benih bantuan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Salah satu risiko dalam penyaluran bantuan benih adalah kualitas benih yang disalurkan tidak sesuai dengan spesifikasi mutu yang ditetapkan. Selain itu, dalam proses penyaluran benih masih ditemukan permasalahan lainnya seperti pelaksanaan sertifikasi benih tidak sesuai ketentuan, kelengkapan dokumen sertifikasi kurang lengkap, dan maraknya peredaran benih palsu atau benih tidak berlabel di lapang, serta informasi mengenai ketersediaan benih maupun stok benih di daerah yang kurang akurat. Permasalahan tersebut hampir setiap tahun terjadi, terutama pada saat adanya program atau kegiatan pengadaan dan penyaluran benih bantuan pemerintah.

Salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan di atas adalah dengan membangun sistem sertifikasi benih berbasis digital untuk pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran benih, menjamin benih yang disalurkan di masyarakat atau petani terjamin mutu (kualitasnya), serta informasi ketersediaan benih yang diperoleh lebih akurat.

Aplikasi Sistem Sertifikasi Benih

Benih varietas unggul bersertifikat merupakan salah satu sarana produksi yang penting dalam upaya peningkatan produksi pertanian sebagai titik awal keberhasilan budidaya tanaman. Benih varietas unggul bersertifikat dihasilkan melalui proses sertifikasi benih dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) atau produsen benih yang telah mendapatkan sertifikat sistem manajemen mutu dari lembaga penilai yang berwenang seperti Lembaga Sertifikasi  Sistem Mutu (LSSM) atau Lembaga Sertifikasi Produk (LSP) dengan spesifikasi mutu benih sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Alur proses sertifikasi benih dimulai dari pendaftaran, pemeriksaan lapangan, pengujian mutu (kualitas) di laboratorium, pengawasan dalam prosesing sampai dengan pelabelan, serta pengawasan dalam peredarannya.

Sertifikasi benih saat ini masih bersifat manual, sehingga dalam pelaksanaannya masih ditemukan permasalahan-permasalahan antara lain: label atau sertifikat yang dikeluarkan BPSB mudah dipalsukan, waktu proses sertifikasi cenderung lama, sering terjadi human error, label atau sertifikat yang diterima petani rusak, peralatan tidak memadai atau rusak, nomor seri label tidak terbaca, benih sulit terlacak terkait informasi sumber benih maupun kelompok benih. Sebaliknya, jika diterapkan sertifikasi benih berbasis digital akan memberikan nilai manfaat yang lebih, antara lain meminimalisir terjadinya pemalsuan label benih, secara waktu akan lebih efisien dalam pelaksanaan pengawasan dan monitoring terhadap peredaran benih, menghindari terjadinya kesalahan teknis human error pada sistem manual, memiliki kecepatan dalam mengambil keputusan atau kebijakan terhadap kebutuhan maupun ketersediaan benih bersertifikat, mempunyai database terintegrasi mengenai informasi benih bersertifikat (baik varietasnya maupun jumlahnya), serta dapat diakses kapan dan dimana pun secara daring.

Dengan adanya aplikasi sistem sertifikasi berbasis digital ini diharapkan meningkatkan kualitas layanan publik yang cepat, efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta dapat memberikan kepastian jaminan mutu benih yang jelas, stok benih dan sebaran benih yang diproduksi dan beredar di tingkat lapang.

Penggunaan aplikasi digital dalam dunia pertanian termasuk dunia perbenihan sangat diperlukan dan menguntungkan, karena dapat mengatasi permasalahan-permasalahan terkait dengan kebutuhan dan ketersediaan benih bersertifikat dalam rangka peningkatan produksi tanaman pangan, mengatasi adanya pemalsuan benih yang marak di daerah, karena apabila terdapat benih dipalsukan dan tidak tumbuh, maka yang dirugikan adalah produsen dan petani pengguna benih tersebut. Dengan terbangunnya sistem aplikasi digital akan menjamin mutu benih yang beredar dan melindungi produsen maupun petani penerima manfaat.

Adapun keuntungan dari sisi petani dengan terbentuknya sistem aplikasi digital ini menjamin bahwa benih yang diterima petani merupakan benih berkualitas (mutunya terjamin baik) sehingga dapat meningkatkan produksi dan produktivitas, serta keuntungan dari sisi produsen benih, serta meningkatkan kepercayaan dan keberlanjutan usaha perbenihan karena informasi benih yang dibutuhkan tersedia dengan lengkap dan jelas identitasnya.

Kemudian keuntungan dari sisi pemerintah yaitu berguna dalam mengambil langkah keputusan atau kebijakan tentang kebutuhan dan ketersediaan benih bermutu dalam negeri, sehingga tujuan dan sasaran dalam rangka peningkatan produksi dan produktivitas tanaman pangan dapat tercapai, secara tidak langsung ikut berperan dalam menyukseskan swasembada pangan.

Dalam rangka pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran benih palsu di lapang dan monitoring ketersediaan benih bersertifikat di daerah, Direktorat Perbenihan Ditjen Tanaman Pangan telah membangun sistem informasi perbenihan meliputi proses permohonan sertifikasi, pelabelan, penyebaran benih, stok benoj berbasis informasi teknologi (IT). Namun aplikasi tersebut masih belum berjalan optimal. Masih terdapat beberapa kendala di lapang seperti petugas kesulitan dalam upload data, server jaringan yang kurang stabil atau kurang memadai, sarana dan prasarana yang kurang mendukung penerapan aplikasi digital tersebut yang belum lengkap. Namun di sisi lain, ada manfaat positif dari aplikasi digital dalam sertifikasi benih bersertifikat.

Aplikasi digital tersebut dibangun selain untuk memberikan informasi peredaran benih secara cepat dan tepat (akurat), juga memberikan informasi tentang jumlah, mutu (kualitas), varietas, waktu, tempat serta status benih terkini yang beredar di tingkat lapangan.

Jadi, dari uraian di atas jelas bahwa pengembangan sistem sertifikasi benih berbasis digital sangat penting dalam rangka peningkatan kuantitas dan kualitas (mutu) benih tanaman, serta meningkatkan efisiensi sumber daya daerah sekitar khususnya benih tanaman yang bermutu bersertifikat dalam era digital.

Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian perlu mendorong dan mengawal pengembangan aplikasi sistem sertifikasi benih berbasis digital sekaligus melakukan pemantauan dan monitoring terhadap sistem aplikasi digital tersebut. Hal ini dilakukan sebagai upaya pengendalian dan pengawasan peredaran benih bersertifikat, meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, efektif dan efisien, transparan dan akuntabel, serta memberikan jaminan kualitas benih yang disalurkan kepada petani dan peroleh informasi ketersediaan benih yang jelas dan terpercaya. ***



BACA JUGA