Senin, 17/07/2023 16:33 WIB

Nota KUA-PPAS Kota Payakumbuh 2024 Disampaikan

Payakumbuh, sumbarsatu.com--Pj. Sekda Kota Payakumbuh,  Dafrul Pasi, menyampaikan Nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Payakumbuh Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh di Ruang Sidang DPRD, Senin (17/7-23).
 
Rapat dipimpin Ketua DPRD Hamdi Agus dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, Wulan Denura dan Armen Faindal, anggota DPRD, serta perwakilan perangkat daerah se Kota Payakumbuh.
 
Dafrul Pasi menyampaikan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 banyak terajadi penyesuaian nomenklatur terutama pada pendapatan dararah, perubahan tersebut pada nomenklatur nama sumber penerimaan maupun pengelompokan objek pendapatan daerah, sehingga dalam rancangan KUA-PPAS Anggaran 2024 ini kita sudah menyesuaikan dengan anggaran tersebut.
 
Pada hakekatnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah telah mengatur mengenai pokok-pokok kebijakan pajak dan retribusi daerah, antara lain restrukturisasi jenis pajak daerah rasionalisasi jenis retribusi daerah serta pengenaan opsen, kebijakan pengenaan opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi antara propinsi dan kab/kota.
 
Untuk Retribusi Daerah Pada Retribusi Jasa Umum Juga Mengalami Rasionalisasi Antara lain pada: Pelayanan kesehatan, Pelayanan Kebersihan, Pelayanan Parkir Di tepi jalan umum, dan Pelayanan Pasar, pelayanan dimaksud juga termasuk pelayanan di BLUD
 
Untuk pendataan transfer ke daerah (TKD) yang sebelumnya kita ketahui sebagai pendapatan transfer dari pusat, juga mengalami penyesuaian dari yang tertuang dalam PP 12 tahun 2019, berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 pendapatan transfer ke daerah terdiri atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Dan Insentif Fiskal.
 
Sementara untuk sistem aplikasi yang dipakai dalam seluruh tahapan penyusunan APBD Tahun 2024 adalah Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI), SIPD ini akan berperan dalam menyediakan informasi kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan daerah sehingga menghasilkan layanan informasi pemerintah daerah yang saling terhubung atau terintegrasi serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang Akuntabel.
 
"Untuk tahun anggaran 2024, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp730.030.471.455 dan jika dibandingkan dengan Pendapatan daerah maka terjadi defisit sebesar Rp9.710.000.000," ungkap Dafrul. 
 
Jika dibandingkan antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan maka terjadi surplus Rp9.710.000.000 yang dipergunakan untuk menutupi defisit akibat selisih pendapatan dengan belanja daerah di atas. (IMA) 

BACA JUGA