Selasa, 29/11/2022 19:12 WIB

Indang Dewata: Menertibkan Tambang Liar Diperlukan Keberanian Bupati

--

INDANG

INDANG

Pasbar, sumbarsatu.com --  Prof Dr. Indang Dewata Ahli Manajemen Lingkungan Universitas Negeri Padang (UNP)  menyebutkan, bahwa diperlukan political will pemerintah daerah untuk menertibkan penambangan tanpa izin (Peti).
 
"Diperlukan political will dan peran koordinasi bupati untuk memberantas tambang illegal di Pasaman Barat, bisa saja dengan membentuk Satgas khusus, dengan penegak hukum, tanpa itu mustahil bisa ditertibkan," kata Prof Indang Dewata  usai sosialisasi dampak lingkungan akibat tambang dengan Bupati Pasamab Barat H Hamsuari dan jajaran OPD di Auditorium kantor Bupati setempat, Selasa (29/11/2022).
 
Menurut dia, pemerintah daerah bisa melakukan pendekatan melalui bakumutu. Aturannya sudah ada bakumutu (ambang batas) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22/2009, setiap bahan usaha yang melakukan usaha tambang yang melewati ambang batas dapat diancam pidana minimal  ancaman 5 tahun penjara  denda Rp5 miliar.
 
Disebutkan, yang merasakan dampak lingkungan dari tambang ilegal adalah masyarakat daerah, masyarakatnya bupati bukan pemerintah pusat. Oleh karenanya diperlukan keberanian bupati setiap daerah. 
 
"Yang teraniaya itu masyarakatnya bupati, yang perlu kooridinasi itu sekarang bupati dengan kepolisian, kejaksaan. Jangan bergerak sendiri-sendiri. Sepanjang bergerak sendiri-sendiri maka masalahnya tidak akan selesai," kata Indang Dewata.
 
Sementara Bupati Pasaman Barat H Hamsuardi menyampaikan terima kasih kepada para ahli UNP yang telah memberikan masukan terkait dampak lingkungan akibat tambang liar di Pasaman Barat atau tambang tanpa izin.
 
Langkah yang dilakukan Pemkab Pasbar  saat ini, kata Hamsuardi memberikan sosialisasi dan pengumuman kepada masyarakat, serta menetapkan kawasan tata ruang Pemkab Pasaman Barat. Artinya, masyarakat harus diberitahu daerah-daerah yang tidak boleh ditambang.
 
Ditanya soal penindakkan hukum tambang ilegal, kata Hamsuardi, bukan kewenangan Pemkab Pasbar, tetapi diserahkan kepada pihak penegak hukum, bukan ranahnya Pemkab Pasbar. SSC/NIR

BACA JUGA