
Payakumbuh, sumbarsatu.com --- Kabar gembira bagi masyarakat Kota Payakumbuh, karena sekarang membayar pajak daerah lebih mudah dengan adanya aplikasi QRIS Pajak Kota Payakumbuh yang diluncurkan secara resmi di Aula Ngalau Indah Kantor Wali Kota, Senin (6/6-22).
Hadir Wali Kota diwakil Asisten II Elzadaswarman, Kepala Perwakilan BI Sumbar Wahyu Purnama, Kepala Bank Nagari Pusat yang diwakili Divisi Dana dan TI Roni Edrian, Kepala BKD Syafwal, dan Kepala Cabang Bank Nagari Kota Payakumbuh Oktra Firdaus. Semetara itu peserta dari perwakilan Wajib Pajak PBB/P2, Hotel, Restoran/Rumah Makan, Air Tanah, Reklame, Parkir. BPHTB, dan Hiburan, lebih kurang 100 orang.
Kepala BKD Syafwal dalam sambutannya menyampaikan dasar hukum pelaksanaan QRIS Dinamis ini, yang pertama ada Kepres Nomor 3 Tahun 2021, tentang satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Mendorong implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah dan mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat.
Kedua ada Permendagri Nomor 56 Tahun 2021, tentang tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah provinsi dan kabupaten/kota serta tata cara implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. Mendorong penyusunan roadmap elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Ketiga, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019, tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai dasar dalam pelaksanaan elektronifikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Keempat, Surat Keputusan Walikota Payakumbuh Nomor : 500.5/150/WK-PYK/2021, tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kota Payakumbuh.
"Quick Response Code Indonesian Standard Dinamis (QRIS) merupakan implementasi proyek perubahan kami selaku peserta PKN 2 Angkatan V pada Puslatbang KMP LAN RI Makassar, pembaharuan manajemen pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah melalui kanal pembayaran digital menggunakan QRIS Dinamis, percepatan implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kota Payakumbuh serta sosialisasi, edukasi dan literasi digital kepada masyarakat Kota Payakumbuh pada umumnya dan wajib pajak serta wajib retribusi pada khususnya," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bank Nagari Pusat yang diwakili Divisi Dana dan TI Roni Edrian menyampaikan apresiasi kepada Pemko Payakumbuh sebagai pemerintah daerah yang pertama di Sumatera Barat melaunching pamakaian QRIS Dinamis.
"Dari 2 kota yang direncanakan yakni Padang Panjang dan Payakumbuh, Kota Randang membuktikan komitmen dan kinerjanya," kata Roni.
Roni juga menjelaskan aplikasi ini menjangkau pengguna dengan layanan di 46 bank dan 15 BPD, dan 58 non bank lewat dompet digital dan aplikasi pembayaran non tunai lainnya.
"Penggunaan QRIS ini anytime and anywhere, bisa kapan saja dan dimana saja nanti angkanya muncul sudah bisa langsung bayar, bisa juga dengan mobile banking Bank Nagari," ungkapnya.
Dari sisi Kepala Perwakilan BI Sumbar Wahyu Purnama, menyebutkan tanda masyarakat suatu bangsa yang maju, adalah mulai beralih dari sistem pembayaran tunai ke sistem pembayaran non tunai, artinya mengurangi pemakaian uang tunai
"Sistem pembayaran berbasis handphone atau smartphone ini memperkuat budaya pemakaian non tunai. Bahkan sudah ada di outlet dan toko yang ada di pasar, tersedia stiker QRIS, yang paling banyak disediakan bank pemerintah dan bank nagari. Dengan adanya QRIS maka semakin kekinian, moderen, dan bukti dari negara maju adalah negara yang masyarakatnya terbiasa dengan pembayaran non tunai atau digital.
Senada, Wali Kota mengatakan, salah satu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Pemda) yaitu kewenangan atas pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai salah satu sumber pendanaan di daerah sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Berdasarkan data APBD tahun 2020, yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementrian Keuangan Republik Indonesia, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) seluruh provinsi, kabupaten, dan kota terhadap pendapatan daerah hanya lebih kurang 26,49%. Kontribusi PAD terhadap total Pendapatan Daerah paling kecil dimiliki oleh kabupaten dengan rata-rata sebesar 12,81%. Sumber PAD terbesar di daerah berasal dari Pajak Daerah yang berkontribusi sebesar 71,64%.
Untuk Kota Payakumbuh Propinsi Sumatera Barat, kontribusi PAD terhadap total APBD tahun 2020 adalah 16,16% dan pada tahun 2021 adalah 13,33%.
"Rendahnya kontribusi PAD tersebut salah satunya diakibatkan terjadi pendemi covid 19, yang telah mewabah dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir ini. Pendemi covid 19 telah merubah tatanan kehidupan masyarakat. Pandemi Covid-19 juga telah mengubah perilaku masyarakat beralih ke tren ekonomi nirsentuh (contactless economy). Semua transaksi perdagangan, layanan publik dan jasa keuangan didorong untuk dilakukan tanpa tatap muka," jelasnya.
Mantan Kadis Kesehatan itu mengakui, perkembangan digitalisasi khususnya transaksi pembayaran secara online, peningkatan transaksi Uang Elektronik dan E-Commerce yang signifikan mendorong pemerintah daerah melakukan perluasan elektronifikasi transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah.
"Data Perkembangan Indeks Elektronifikasi Transaksi Nasional untuk Kota Payakumbuh berada di angka 85,8% dan sudah berada pada tahap digital namun pada aspek realisasi penerimaan menggunakan QRIS masih belum memadai," jelasnya.
Untuk mendukung percepatan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, katanya, Pemerintah Kota Payakumbuh berusaha mengembangkan perluasan kanal pembayaran secara elektronik khususnya dalam penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.
"Pemerintah kota Payakumbuh telah menerbitkan surat keputusan Walikota Nomor : 500.5/150/WK-PYK/2021, tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kota Payakumbuh," tukuknya.
Lebih jauh, Om Zet menerangkan, melalui TP2DD , Pemerintah Kota Payakumbuh perlu membangun sebuah kebijakan yang dapat memperbaiki tatakelola peningkatan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Salah satu terobosan pembaharuan pemungutan pajak dan retribusi daerah melakukan perluasan Kanal Pembayaran digital yang mendukung seluruh platform aplikasi pembayaran elektronik khususnya uang elektronik berbasis server (shoppe, dana, Gopay, dll) serta kanal pembayaran yang tidak terbatas hanya satu Bank saja namun mendukung pembayaran antar bank tanpa biaya administrasi. Salah satu kanal pembayaran digital yang mendukung proses tersebut adalah dengan menggunakan QRIS," tukuknya.-(IMA)