steril
Ketika berdialog dalam diskusi terbatas dengan unsur pimpinan dan staf Universitas Taman Siswa, pekan lalu di Padang, secara tidak sengaja Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Fachmi, SH, MH menyebut tentang adanya ruang steril yang terdapat di kantornya.
Ruang apa itu? Ternyata itulah tempat yang selama ini cukup transparan bagi publik. Wartawan bebas masuk dan dapat memotret dengan tenang proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dan selanjutnya menyiarkannya di media.
Lho, ruang steril kok bebas?
“Sekarang tak seperti itu lagi,” ujar Wakajati dalam dialog dengan peserta.
Seperti yang juga terdapat di Gedung Bundar Kejagung, apa yang dilakukan kejaksaan di ruang steril tersebut, masih dalam proses mengumpulkan keterangan.
Para terperiksa, seperti saksi-saksi yang diminta keterangannya, dalam penyidikan, mesti dilindungi secara rapi. Apalagi terhadap suatu kasus hukum yang tersangka belum ditetapkan jaksa. Tidak tertutup setelah dihimpun sejumlah keterangan dan bukti, ternyata penyidikan harus dihentikan karena tidak terjadi perbuatan melawan hukum?
Selama ini, kita di media, juga mendengar “keluhan” publik, tentang apa yang terjadi di ruang steril yang tidak steril tersebut. Baru akan diperiksa sebagai saksi saja, publik sudah tahu dari media. Setelah itu, di saat diperiksa foto pun terpampang.
Akibatnya, tak pelak lagi, setelah baca media, di luar mulai riuh “bisik-bisik tetangga”. Dampaknya luas sekali seperti bola liar. Dari keluarga terperiksa, sanak-famili pun, terkena “hukuman” dan “vonis” lewat pemberitaan tersebut. Walaupun setelah itu terjadi penghentian penyidikan, ternyata tak ada perbuatan melawan hukum, tak ada pelanggaran atau tidak ada pihak yang dirugikan.
Apakah langkah correct yang dilakukan pihak kejaksaan, seperti diungkapkan Wakajati, telah menghalangi kemerdekaan pers? Sepertinya kejaksaan ingin mendudukan dulu secara hukum baru mengumumkan ke publik kasus-kasus yang disidik.
Dan, apakah selama ini, pers telah keliru masuk ke wilayah-wilayah privacy kejaksaan? Bukan pers yang memaksa namun ada keleluasaan yang diberikan. Tentunya, sebagai pemburu berita, keadaan ini tidak disia-siakan, apalagi orang-orang yang jadi “pesakitan” para publik figur.
Bukankah beritanya layak jual?
Apakah penertiban ruang steril itu telah merampas kemerdekaan pers? Langkah kejaksaan untuk mensterilkan ruang penyidikkan sebetulnya relevan dengan Pasal 5 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers: bahwa pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Kemerdekaan pers akan terhalangi ketika sebuah kasus hukum sudah duduk dan segera dilimpahkan ke pengadilan, sementara pihak kejaksaan tiba-tiba menutup diri.
Lantas, apakah dengan ruang steril ini, menjadi representasi lembaga kejaksaan di seluruh tingkatan terus meningkatkan profesionalitasnya?
Saya pikir, bila tekad ini yang mendasari, masyarakat akan merespons. Sebab, dalam pencarian keadilan sepertinya sampai saat ini masih menjadi harapan panjang banyak kalangan.
Secara berseloroh, dalam diskusi di Taman Siswa yang dimoderatori Rektor Nanda Oetama,SH, MH ini, Wakajati sempat berujar. “kita harus hindari nan lalok makanan nan jago...” Artinya, tetaplah menempatkan asas proporsional: tegaknya ruang keadilan.
Akhirnya, kembali ke ruang steril pemeriksaan jaksa penyidik, saya melihat, ada dua hal yang menarik jadi catatan ke depan. Pertama, kejaksaan hendaknya betul-betul menyiapkan berkas lengkap untuk pelimpahan kasus ke pengadilan, baru menyiarkan kepada pers.
Kedua, ketika terjadi penghentian penyidikan, pihak kejaksaan juga harus transparan menjelaskan kepada publik. Mengapa dihentikan? Jangan digantung tak berujung sehingga masyarakat tak menduga-duga.
Dengan demikian, pers tetap pada posisi mendudukkan informasi secara akomodatif karena mengapa dihentikan itu pada prinsipnya ialah hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Dan, kemerdekaan pers sendiri ialah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan lembaga peradilan dan tanggungjawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani pers. (*)