Selasa, 06/08/2019 17:57 WIB

H. Indra Catri Resmi Sandang Gelar Doktor

Ir. H. Indra Catri Dt.Malako Nan Putiah, MSP, resmi menyandang gelar Doktor, setelah diwisuda S3 di gedung pertemuan utama Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat, Senin (5/8/2019).

Ir. H. Indra Catri Dt.Malako Nan Putiah, MSP, resmi menyandang gelar Doktor, setelah diwisuda S3 di gedung pertemuan utama Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat, Senin (5/8/2019).

 

Agam, sumbarsatu.com-Bupati Agam, Ir. H. Indra Catri Dt.Malako Nan Putiah, MSP, resmi menyandang gelar Doktor, setelah diwisuda S3 di gedung pertemuan utama Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat, Senin (5/8/2019).

Ia diwisuda, bersama para wisudawan-wisudawati yang dipimpin Rektor IPDN Jatinangor, dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama para pejabat tinggi negara lainnya.

Prosesi wisuda S3 Bupati Agam itu, berlangsung semarak. Karena hanya ia satu-satunya bupati di Indonesia yang mengikuti wisuda, dan resmi menyandang gelar Doktor.

Ia dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan (cumlaude), dengan IPK 3,8.

Dengan wisuda tersebut, Bupati Agam sudah dinyatakan resmi menyandang gelar DR.Ir.Indra Catri, MSP.

Menurut Kana Humkas Setda Agam, Tommy TRD, sebelumnya H.Indra Catri sudah melalui serangkaian proses pendidikan dan ujian. Terakhir sidang disertasi doktoral tanggal 3 Agustus 2018 di aula Pasca Sarjana IPDN Jatinangor, dengan Tim Promotor Prof. Dr. H. M. Aries Djanueri, MA, Dr. Sampara Lukman, MA, dan Dr. M. Irwan Tahir, M.Si.

Indra Catri pada sidang ujian promosi gelar doktornya dengan  disertasi “Analisis Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Nagari di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat”.

Dalam topik tersebut, Indra Catri meneliti studi kasus eksistensi desa atau desa adat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, akan memberi peluang atau menghadirkan ancaman bagi pelaksanaan tata kelola pemerintahan nagari. 

Naskah disertasi dalam sidang itu merupakan penyempurnaan dari naskah sebelumnya, yang sudah dikonsultasikan kembali kepada Tim Promotor, dengan memperhatikan bantuan dan saran secara lisan dan tulisan dari Tim Penelaah/Penguji yang terdiri dari delapan orang penguji.

Kedelapan penguji itu adalah Prof. Dr. Ermaya Suradinata, SH, MH, MS, Prof. Dr. Khasan Effendy, M.Pd, Prof. Ngadisah, MA, Prof. Dr. I Nyoman Sumaryadi, M.Si, Prof. Dr. Erliana Hasan, M.Si, Prof. Dr. H. Hanif Nurcholis, M.Si, Dr. Megandaru W. Kawuryan, M.Si, dan Dr. Ika Sartika, MT. (MSM)

 

BACA JUGA