Selasa, 05/08/2025 09:59 WIB

Bupati Agam Sampaikan Nota KUPA-PPAS Perubahan 2025 dan KUA-PPAS 2026

Agam, sumbarsatu.com- Bupati Agam, Benni Warlis menyampaian Nota Keuangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Agam, Senin (4/8/2025).

Dalam penyampaiannya, menjelaskan penyusunan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal dalam dokumen KUA, serta adanya kondisi yang mengharuskan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dalam pelaksanaan anggaran tahun berjalan.

Dalam APBD awal 2025, struktur anggaran Kabupaten Agam terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1,5 triliun lebih, belanja daerah sebesar Rp1,6 triliun lebih, penerimaan pembiayaan dari SiLPA Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp54 miliar lebih, serta pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp1 miliar.

Dalam pelaksanaan APBD hingga Semester I Tahun 2025 menunjukkan adanya kebutuhan penyesuaian.

Salah satunya adalah SiLPA Tahun Anggaran 2024 yang telah disesuaikan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), yang tercatat sebesar Rp39 miliar lebih. Angka ini terdiri atas SiLPA pada kas daerah maupun di luar kas daerah.

“Dokumen KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2025 ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menyusun anggaran daerah yang realistis dan responsif terhadap dinamika fiskal,” ujarnya.

Rapat paripurna yang berlangsung di Aula utama DPRD Agam tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam, H Ilham Lc MA, didampingi Wakil Ketua Henrizal dan Aderia.

Turut hadir dalam kesempatan itu jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.

Bupati berharap, penyampaian nota itu dapat menjadi dasar dalam proses pembahasan lebih lanjut bersama DPRD, demi terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. (MSM)

BACA JUGA