
Tim Gabungan menggerebek penjual sate daging babi, di Jalan Dr. Soetomo, kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Selasa (29/1).
Padang, sumbarsatu.com—Tim gabungan terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Balai BPOM serta Satpol PP Kota Padang melakukan penggeledahan terhadap pedagang sate dan menemukan sate yang berasal dari daging babi pada Selasa (29/1/2019) pukul 18.00 di Jalan Dr. Soetomo, Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Pedagang sate itu melabeli gerobak satenya dengan KMS-B. Selain penggeledahan di lokasi tempat ia berdagang, tim juga memeriksa rumahnya dan menemukan daging yang telah ditusuk rapi tapi dibuangnya ke dalam bandar dengan maksud menyembunyikannya.
Endrizal, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Endrizal, menyebutkan tim gabungan secara diam-diam telah melakukan mengintaian dan pengecekan beberapa bulan yang lalu.
“Saat diamankan petugas, pedagang sate mencoba melempar sebagain daging yang diduga dari babi itu ke bandar tak jauh dari gerobak tempat ia berjualan. Tapi petugas gabungan berhasil menemukan daging babi tersebut,” kata Endrizal kepada sejumlah wartawan setelah operasi penggerebekan.
“Kita amankan, setelah tim gabungan menyelidiki terkait daging yang dijual pedagang. Satu bulan lamanya petugas memastikan daging tersebut,” tambahnya.
Ia menjelaskan, penggerebekan berdasarkan ada laporan dari masyarakat di kedai sate tersebut diduga ada daging babi. Kemudian petugas diam-diam melakukan pengecekan sekitar satu bulan yang lewat.
"Hasil pengecekan tersebut ternyata benar, tapi dalam Standar Operasional (SOP) dia (pemilik sate) menandatangani hasil pemeriksaan tersebut. Kemudian kami cek kembali sekitar satu Minggu yang lalu. Dan tadi (Selasa) sekitar 15.00 dicek kembali ternyata betul-betul ada daging babi, makanya kami tindak langsung," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Padang, Novita Latima menjelaskan uji laboratorium telah dilakukan sejak 22 Oktober 2018 dan hasilnya positif mengandung babi.
Menurutnya, pengambilan sampel dengan cara membeli daging sate tersebut sejak Oktober 2018. Daging itu diuji sampel ke BPOM hingga hasilnya keluar 21 Januari 2019. Memang hasilnya lama keluar karena BBPOM Padang harus merujuk ke BPOM Aceh dulu, karena alatnya lebih canggih. Sebab itu menyangkut nama baik orang jadi harus benar-benar dipastikan dulu apakah hasilnya positif atau tidak menggunakan daging babi.
"Hasilnya keluar 21Januari 2019 lalu dan positif. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, kita beli sate tersebut dan dijadikan sampel dan kirim ke BPOM Aceh. Hasil positif daging babi," ujar Novita.
Sementara itu, pedagang sate berinisial B mengaku tak tahu daging sate yang dijualnya merupakan daging babi. "Saya tidak tahu jika itu daging babi," katanya.
“Untuk barang bukti yang diamankan kita titip di Mako Satpol PP Padang. Sementara untuk pemilik maupun pedagang akan dimintai keterangan di kantor,” kata Endrizal lebih jauh.
Dikatakannya, untuk pedagang sate bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan pangan. Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polresta Padang, terkait kasus ini. “Kita sudah koordinasi, nanti kita limpahkan ke Polresta Padang,” ujarnya. (SSC)