Polda Metro Jaya Bantah Isu Mogok Makan 16 Tahanan Demo

Jum'at, 19/09/2025 20:18 WIB
Keluarga aktivis jenguk Delpedro fto CNN

Keluarga aktivis jenguk Delpedro fto CNN

Jakarta – sumbarsatu.com—Isu aksi mogok makan yang diduga dilakukan 16 tahanan kasus kerusuhan demonstrasi di Jakarta pada akhir Agustus 2025 ramai diberitakan. Salah satu nama yang disebut ikut aksi tersebut adalah Syahdan Husein, admin akun Gejayan Memanggil.

Keluarga Syahdan menyebut, aksi itu sudah dimulai sejak 11 September 2025. Menurut kakaknya, Sizigia Pikhansa, Syahdan menolak makan sebagai bentuk protes terhadap penangkapan aktivis. Ia bahkan menyatakan akan terus mogok makan hingga seluruh tahanan politik dibebaskan.

Selain Syahdan, disebutkan ada 15 tahanan lain yang juga melakukan aksi serupa. Dari dalam tahanan, mereka juga menulis surat terbuka untuk rakyat Indonesia, Presiden Prabowo Subianto, dan DPR.

Surat itu berisi kritik terhadap pemerintah yang dinilai abai terhadap aspirasi masyarakat serta tuntutan agar para tahanan segera dibebaskan.

Namun, klaim tersebut dibantah langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi.

“Tidak benar ada informasi tentang mogok makan. Itu tidak benar,” tegas Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/9/2025).

Ade Ary menegaskan, seluruh hak tahanan tetap dijamin, termasuk akses kesehatan, kunjungan keluarga, komunikasi dengan penasihat hukum, hingga fasilitas ibadah.

Penjelasan serupa juga disampaikan Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali. Ia menegaskan bahwa semua tahanan mendapatkan makanan tiga kali sehari yang diawasi ahli gizi, serta pemantauan 24 jam melalui CCTV.

“Semua tahanan makan dengan baik. Tidak ada aksi mogok makan sebagaimana diberitakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka dugaan penghasutan terkait demonstrasi tersebut. Mereka antara lain Delpedro Marhaen dari Lokataru Foundation, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP, dan Figha Lesmana. Delpedro bahkan sempat menyampaikan kepada Menko Polhukham Yusril Ihza Mahendra bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya. ssc/mn



BACA JUGA