Minggu, 27/01/2019 22:23 WIB

Satpol PP Agam Unjuk Gigi, 6 Orgen Tunggal Ditertibkan

Penampilan enam orgen tunggal di beberapa lokasi di Kabupaten Agam “ditertibkan”  Satuan Pol PP Agam. Sabtu (26/1/2019) malam, enam unit penampilan orgen tunggal dibubarkan, karena tampil sampai larut malam.

Penampilan enam orgen tunggal di beberapa lokasi di Kabupaten Agam “ditertibkan” Satuan Pol PP Agam. Sabtu (26/1/2019) malam, enam unit penampilan orgen tunggal dibubarkan, karena tampil sampai larut malam.

Agam, sumbarsatu.com-Karena keberadaannya sudah meresahkan warga sekitar penampilan enam orgen tunggal di beberapa lokasi di Kabupaten Agam “ditertibkan”  Satuan Pol PP Agam. Sabtu (26/1/2019) malam, enam unit penampilan orgen tunggal dibubarkan, karena tampil sampai larut malam.

Penampilan orgen tunggal sampai larut malam dinilai rentan keributan. Tidak jarang pengunjung mengonsumsi minuman keras (miras), sehingga sering mengundang perkelahian dan keributan.

Orgen tunggal yang ditertibkan adalah Dinasty di Mudiak Aia Tiku V Jorong, Nirwana di Tengkog-tengkong Lubuk Basung, Agung di Sungai Aua Lubuk Basung, Vanessa di Padang Koto Marapak Palembayan, Yumira di Batu Plano Lubuk Basung, dan Gressia Kampung Caniago Lubuk Basung.

”Pembubaran orgen tunggal dilakukan karena main sampai larut malam, dan sudah meresahkan masyarakat. Di samping itu mengantisipasi adanya penyalahgunaan miras dan narkoba,” ujar Kasi Ops Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Agam, Yulamar.

Penertiban tersebut berdasarkan perintah Bupati Agam, mengingat para pelaku orgen tunggal dinilai melanggar aturan yang telah ada.

“Penertiban ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Agam Nomor 12 Tahun 2016, tentang Pengaturan Hiburan Orgen Tunggal dan Kesenian Tradisional,” ujarnya menjelaskan.

Petugas petugas sempat kesulitan untuk menghentikan permainan orgen tunggal tersebut. Karena dihadang puluhan warga yang tetap bersikeras untuk melanjutkannya, dengan alasan mereka bisa menjaga kamtibmas.

Namun petugas tetap menghentikan ke-enam penampilan orgen tunggal di enam lokasi tersebut dengan cara komunikasi persuasif.

Menurut pengamatan sumbarsatu, penampilan musik orgen tunggal selama ini memang sering sampai jauh malam. Bahkan, orgen tunggal dari luar daerah sering menampilkan penyanyi berpakaian “seronok,” tanpa menghiraukan etika moral selaku Orang Miangkabau.

Ke depan, banyak warga berharap pihak Satpol PP Agam, selaku penegak perda semakin gencar melakukan penertiban.

“Penertiban hendaknya jangan ‘angek-angek cirik ayam, tetapi mesti terus-menerus. Dengan demikian Perbup yang menjadi landasan hukumnya tidak menjadi sekedar basa-basi,” ujar salah seorang warga, I. St. Rajo Mudo, Minggu (27/1/2019), di Padang Baru Lubuk Basung. (MSM)

 

BACA JUGA