KPU Lima Puluh Kota Tetapkan 469 Orang Calon Anggota DPRD

KOMISIONER BARU LANGSUNG BEKERJA

Kamis, 20/12/2018 14:34 WIB
Penyampaian materi menjelang penetapan DCT oleh Amfreizer, Komisioner KPU Lima Puluh Kota

Penyampaian materi menjelang penetapan DCT oleh Amfreizer, Komisioner KPU Lima Puluh Kota

Lima Puluh Kota, sumbarsatu.com—Tahapan demi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak nasional 2019 telah dijalani oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota yang saat ini digawangi oleh Masnijon sebagai Ketua merangkap Koordinator Divisi Keuangan, Umum, Logistik, dan Rumah Tangga. Komisioner Eka Ledyana sebagai Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi,  Amfreizer sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Rina Fitri sebagai Koordinator Divisi Penyelenggaraan dan Arwantri Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM, dan Partisipasi Masyarakat.

Penyampaian materi menjelang penetapan DCT oleh Amfreizer, Komisioner KPU Lima Puluh Kota

Salah satu tahapan penting yang sudah dilaksanakan oleh KPU Lima Puluh Kota adalah tahapan pencalonan anggota DPRD kabupaten Lima Puluh Kota. Tahapan ini tentunya dimulai sejak ditetapkannya partai politik peserta pemilu oleh KPU RI.

Jumlah partai politik nasional yang menjadi peserta pemilu adalah sebanyak 16 partai politik. Dengan demikian 16 partai politik nasional tersebutlah yang dapat mengusulkan calon anggota DPRD kabupaten Lima Puluh Kota.

Kegiatan awal pencalon dimulai dengan sosialisasi pengajuan daftar calon. KPU Lima Puluh Kota melaksanakan sosialisasi terkait persiapan  menjelang pengajuan daftar calon di Kafe Tara Payakumbuh pada 5 Juni 2018 lalu. Kegiatan itu berjalan dengan baik diikuti oleh seluruh partai politik peserta pemilu 2019.

Penyampaian materi sosialisasi tahapan pencalonan oleh anggota KPU Ismet Aljannata

Untuk memfasilitasi calon peserta  KPU Lima Puluh Kota melanjutkan dengan kegiatan Bimbingan teknis pengajuan bakal calon dan penggunaan sistem informasi pencalonan (SILON) dilaksanakan pada 11 Juni 2018 di Aula Kantor KPU Lima Puluh Kota. Saat itu KPU Lima Puluh Kota masih digawangi oleh komisioner periode sebelumnya, yaitu Ismet Aljannata, Budi Mulya, Rina Fitri, Hadi Suhaimi, dan Ilham Yusardi.

“Sistem informasi pencalonan (SILON) adalah program aplikasi berbasi internet yang dimiliki oleh KPU untuk memproses pencalonan anggota legislatif. Program ini langsung diserahkan kepada administrator masing-masing partai politik. Partai politik menunjuk salah seorang kader mereka untuk menjadi tim SILON ini. Yang nantinya bertugas mengumput data bacaleg ke aplikasi yang disediakan KPU. Bimbingan teknis terhadap tenaga SILON partai diadakan di Aula KPU Lima Puluh Kota pada 11 Juni 2018,” kata Ismet Aljannata, Ketua KPU Lima Puluh Kota saat itu.

Setelah pergantian komisioner, komisioner KPU yang baru dilantik langsung bekerja dengan melakukan pengumuman pengajuan daftar calon anggota DPRD Lima Puluh Kota. Pengumumam itu disebarluaskan sejak 1-3 Juli 2018. Pengumuman dilakukan di beberapa media cetak dan daring serta di laman website KPU Lima Puluh Kota. Bersambung dengan pengumuman KPU Lima Puluh Kota sesuai tahapan yang sudah serentak nasional, langsung menerima pendaftaran bakal calon anggota DPRD Lima Puluh Kota dari partai peserta pemilu mulai dari tanggal 4-17 Juli 2018.

Penerimaan registrasi partai PDIP saat pengajuan awal dan dihadiri oleh Bupati Lima Puluh Kota Irfendi Arbi

Selama masa pendaftaran dibuka KPU, dari 16 partai politik nasional, terdapat 15 partai politik yang mendaftarkan nama nama bakal calon mereka. Satu partai, yaitu PKPI, tidak ada mendaftarkan bacaleg. Dari 15 partai parpol  yang mengajukan daftar dapat akumulasi sejumlah 482 nama calon didaftarkan sebagai calon anggota DPRD kabupaten Lima Puluh Kota.

KPU Lima Puluh Kota sesuai dengan tahapan dan aturan yang sudah ditetpakan dalam PKPU, melakukan terhadap nama-nama bakal calon anggota DPRD yang sudah diajukan partai peserta pemilu tersebut selama 14 hari. Verifikasi dimulai sejak tanggal 5 sampai 18 Juli 2018. Seluruh komisioner dan personil sekretariat berjibaku dengan berbagai dokumen calon. Hasilnya, pada saat itu KPU Lima Puluh Kota menetapkan  87 caleg telah memenuhi syarat (MS), sedangkan sebagian besar masih berstatus belum memenuhi syarat (BMS) 395 caleg. Setelah diverifikasi KPU menyampaikan hasilnya kepada masing-masing partai politik.

Untuk memperbaiki dokumen pencalonan anggota DPRD Lima Puluh Kota, kekurangan syarat dan kelengkapan atau kesalahan dokumen maupun penggantian bacaleg, KPU menyediakan waktu perbaikan dari tanggal 22-31 Juli 2018.

Selama tahap perbaikan ini banyak parpol yang melakukan perubahan data bacalon dan nama bacalon. Namun sesuai ketentuan, pergantian nama bacalon hanya bagi yang belum memenuhi syarat sesuai ketentuan KPU. Partai Gerindra misalnya, melakukan pergantian nama bacaleg Zul Apris dari Dapil Lima Puluh Kota 3 yang terindikasi pernah dipidana melakukan tindak korupsi, diminta mundur kepada partai yang bersangkutan.

Setelah itu, dari tanggal 1-7 Agustus 2018, KPU kembali melakukan verifikasi atas dokumen syarat calon anggota DPRD Lima Puluh Kota yang sudah diperbaiki tersebut. Hasilnya, ada beberapa caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). PPP gagal 1 Dapil, PSI 4 Dapil, Garuda dan PKPI tidak ada calon.

Selain itu ada polemik calon atas nama Yakubis sempat menjadi perdebatan panjang dalam menentukan pasal, karena maju di partai yang berbeda dengan pemilu sebelumnya. Setelah selesai verifikasi perbaikan, dari tanggal 8-12 Agustus 2018 KPU Lima Puluh Kota menyusun daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Lima Puluh Kota.

Pada saat penyusunan DCS ini terjadi perdebatan yang cukup alot karena menentukan MS atau TMS terhadap dokumen caleg. Namun sesuai dengan tahapan KPU Lima Puluh Kota melaksanakan penetapan DCS pada 11 Agustus 2018 dengan jumlah caleg yang MS sebanyak 448 orang.

DCS ini diumumkan dari tanggal 12-14 Agustus 2018 melalui media cetak, elektronik dan daring yang beredar di Lima Puluh Kota. Dapat diketahui juga persentase perempuan secara keseluruhan mencapai 39,12% (175 orang dari total 448 caleg yang MS di DCS).

DCS yang telah diumumkan, dari tanggal 12-21 Agustus 2018 KPU siap menerima permintaan klarifikasi parpol dan tanggapan warga atas daftar calon tetap tersebut. KPU menerima laporan tanggapan warga dan klarifikasi dari tanggal 22 -28 Agustus 2018.

Selama rentang waku 22-28 Agustus tersebut, KPU melakukan verifikasi terhadap laporan atau tanggapan warga atas DCS. Pada tahapan ini hanya ada 2 tanggapan masyarakat yang disampaikan melalui Bawaslu, yakni terhadap Partai Demokrat dan PDI-P yang menyatakan ada beberapa caleg dari partai ini harus mundur dari jabatannya.

Rapat Pleno penetapan DCS

Pascapenetapan daftar calon sementara, 3 partai politik mengajukan gugatan ke Bawaslu daerah ini. 3 partai tersebut, yaitu PPP, PSI dan Demokrat. PPP menggugat sehubungan ketua partai politik yang bersangkutan tidak masuk dalam DCS dan terdapat dapil yang dicoret, yaitu dapil Lima Puluh Kota 4.

PSI menggugat sehubungan terdapat beberapa caleg yg dicoret dalam DCS dan di antaranya berakibat dicoretnya dapil yang bersangkutan. Sedangkan Partai Demokrat  menggugat sehubungan terdapat beberapa caleg yang gelar kesarjanaannya tidak tercantum dalam DCS.

Dari gugatan tersebut dilakukan mediasi oleh Bawaslu pada 23 Agustus 2018. Dalam mediasi terdapat kesepakatan antara pemohon dan termohon, bahwa permintaan dalam gugatan tersebut dapat diakomodir sepanjang pemohon memenuhi yang disyaratkan. Atas putusan mediasi, Bawaslu dan KPU Lima Puluh Kota menindaklajutinya.

Selanjutnya KPU menetapkan kembali DCS pada 29 Agustus 2018 dimana DCS yang semula 448 caleg menjadi 469 caleg. Dari tanggal 11-13 September KPU melakukan verifikasi persyaratan DCS pengganti yang diserahkan partai politik untuk ditetapkan sebagai DCT. Dan tidak terdapat penggantian bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota yang diajukan partai politik ke KPU Lima Puluh Kota.    

Dari tanggal 14-19 September 2018,KPU Lima Puluh Kota lakukan penyusunan DCT anggota DPRD Lima Puluh Kota. Karena tidak ada usulan penggantian nama di daftar calon sementara. Pada 20 September 2018 KPU Lima Puluh Kota menetapkan DCS mencadi daftar calon tetap (DCT) dengan mengundang partai politik dan stakeholder terkait lainnya. Ditetapkan sebanyak 14 partai politik yang mengajukan bajal calon, minus Partai PKPI dan Partai Garuda. Jumlah caleg di DCT sebanyak 469 orang.

DCT yang sudah ditetapkan ini diumumkan melalui media massa cetak, elektronik dan daring yang ada di daerah ini oleh KPU Lima Puluh Kota.

Persentase keterwakilan perempuan di DCT sebanyak 38,8%  atau sejumlah 182 orang. Ada tiga hari masa pengumuman melalui media masa ini, yaitu dari tanggal 21 sampai 23 September 2018. (Ilhamyusardi/sumbarsatu.com)

 



BACA JUGA