Kisruh Proses Tender BLP, Wabup dan DPRD Parbar Rapat Terutup

KEPALA BLP DIUSULKAN DIPECAT

Senin, 03/09/2018 15:26 WIB
Ketua Komisi I DPRD Pasbar (Bidang Pemerintahan) Ir Parizal  Hafni

Ketua Komisi I DPRD Pasbar (Bidang Pemerintahan) Ir Parizal Hafni

Simpang Empat, sumbarsatu.com--Terkait kisruh masalah tender di Bagian BLP Pasaman Barat, Ketua DPRD Daliyus K beserta unsur piminan DPRD meminta Wabup Yulianto menunda proses tender dan memecat Kabag BLP Arpan Siregar.

BACA: ASN Heboh Usai Apel Pagi, Kabag BLP Diludahi Kontraktor

"Berhentikan saja Arpan Siregar. Dia tidak komunikatif dan suka bermain-main dengan proyek," sebut Ketua Komisi 1 DPRD Pasbar Parizal Afni usai rapat dengan DPRD kepada wartawan, Senin, (3/9/2018).

Tampak hadir dalam rapat tertutup itu unsur pimpinan DPRD dan Wabup Yulianto, Sekda Andrinaldi dan Kadis PU beserta jajaran melakukan dengar pendapat secara tertutup di ruang sidang DPRD.

Hadir juga dalam rapat itu, Wakil Ketua DPRD Fetris Oktri Hardi, Anwir Dt Bandaro, Misnardi dan sejumlah anggota DPRD staf dari Pemkab Pasbar. Namun Kabag BLP Arpan Siregar yang diundang DPRD tidak hadir maupun anggota Pokjanya.

"Benar kita dengar pendapat soal kisruh masalah tender di BLP. Usul DPRD kalau memang bermasalah tunda dulu proses tendernya," tukas Ketua DPRD Daliyus K kepada wartawan.

Sementara itu Sekda Pasbar Andrinaldi,  juga sangat menyayangkan ketidakhadiran Kabag BLP Arpan Siregar dan Pokjanya. Karena yang dibahas dalam dengar pendapat tersebut seputar permasalahan tender di BLP.

"Saya Sekda tidak bisa menghubunginya.HPnya juga tak aktif," sebut Andrinaldi.

Menurut Andrinaldi, usul DPRD agar Kabag BLP Arpan Siregar diberhentikan sebagai Kabag BLP.

"Usul DPRD dalam rapat tadi diberhentikan saja," sebut Sekda.

Senada dengan itu Ketua Komisi I DPRD Pasbar (Bidang Pemerintahan) Ir Parizal  Hafni, menyebutkan Kabag ULP Arpan Kabag siluman, karena sulit dicari, dihubungi tidak bisa.

"Ganti Arpan Siregar sebagai Kabag BLP kalau Pasaman Barat tidak mau hancur. Ganti sesegara mungkin. Kalau ada masalah hukum laporkan ke penegak hukum,” sebut Farizal Hafni.

Jadi imbuh, Arpan rekomendasikan DPRD adalah diberhentikan dan semua proses tender ditunda dulu. (NIR) 



BACA JUGA