Jum'at, 06/07/2018 18:10 WIB

Kadisdukcapil Agam: Adminduk Kebutuhan Dasar Warga

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam, Drs. Misran

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam, Drs. Misran

Agam, sumbarsatu.com- Dokumen kependudukan juga menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat, karena masyarakat dituntut untuk memiliki administrasi kependudukan (adminduk) dalam segala urusan.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam, Drs. Misran, Jumat (6/7/2018), di ruang kerjanya.

Makanya, jumlah warga yang berurusan ke Disdukcapil Agam selalu ramai setiap hari kerja.

Menurutnya, pengurusan dokumen kependudukan meningkat sejak usai lebaran. Peningkatannya mencapai 100 persen lebih.

Biasanya adminduk diterbitkan 100 sampai 150 lembar/hari. Namun saat ini meningkat, seperti Senin (2/7/2018), adminduk diterbitkan 637 lembar.

“Dari 526.841 jiwa warga Kabupaten Agam, 380.510 jiwa di antaranya wajib KTP, 167.462 wajib akta kelahiran, dan 143.502 kepala keluarga wajib memiliki KK.

Dikatakan, target nasional untuk penerbitan e-KTP 100 persen. Agam saat ini baru mencapai 92,28 persen dari wajib KTP. Akta kelahiran target nasional 85 persen, Agam baru menerbitkan 77,25 persen atau 128.857 dari wajib akta kelahiran.

“Dengan antusiasnya masyarakat mengurus adminduk saat ini, diharapkan target nasional yang sudah di tetapkan bisa tercapai. Namun, yang terpenting saat ini seluruh masyarakat Agam memiliki adminduk,” ujarnya. (MSM)

BACA JUGA