Rabu, 11/04/2018 21:00 WIB

Kejari Solok Beri Penerangan Hukum untuk Pelajar

Kejaksaan Negeri Solok lakukan penerangan hukum kepada MKKS SMP Kabupaten Solok, di SMPN 2 X Koto Diatas, Rabu (11/4/2018). Kegiatan ini diikuti oleh para kepala SMP se-Kabupaten Solok.

Kejaksaan Negeri Solok lakukan penerangan hukum kepada MKKS SMP Kabupaten Solok, di SMPN 2 X Koto Diatas, Rabu (11/4/2018). Kegiatan ini diikuti oleh para kepala SMP se-Kabupaten Solok.

Arosuka, sumbarsatu.com--Kejaksaan Negeri Solok lakukan penerangan hukum kepada MKKS SMP Kabupaten Solok, di SMPN 2 X Koto Diatas, Rabu (11/4/2018). Kegiatan ini diikuti oleh para kepala SMP se-Kabupaten Solok.

"Kegiatan ini dalam rangka penyuluhan dan penerangan hukum," ujar Kasi Intel Kajari Solok, Yan Subiyono.

Selain ada program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kajari juga punya program penyuluhan dan penerangan hukum.

Dalam penyuluhan hukum ini, Yan Subiyono didampingi Reninovita, Afriani dan Siti Afriati. Adapun topik yang diangkat dalam penyuluhan hukum ini adalah tindak pidana anak.

Dijelaskan, ada beberapa kendala dalam penyelesaian perkara kejahatan terhadap anak seperti masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan, sehingga kasus kejatahan tidak bisa diusut atau disidik lebih jauh.

"Perkara kejatahan terhadap anak berupa delik adusn, jika dicabut maka perkara tidak bisa dilanjutkan," ujar Reninovita.

Pencabutan memang menjadi hak bagi bagi pelapor. Di samping itu, apabila ada pelaku kejahatan keluarga dekat, seringkali anggota keluarga mencabut pengaduannya, sehingga perkara tidak bisa dilanjutkan.

Dalam penerangan hukum ini, pihak kejaksaan juga menjelaskan faktor pemicu timbulnya perilaku anak yang menyimpang, penggolongan kenakalan anak, bentuk-bentuk kenakalan anak, serta undang undang yang terkait tindak pidana anak.

"Kejaksaan membuka diri untuk memberikan penerangan hukum," tambah Yan Subiyono.
Kalau ada sekolah atau lembaga maupun instansi yang membutuhkan maka kejaksaan siap untuk memberikan pelayanan penyuluhan maupun penerangan hukum. DW

BACA JUGA