-
Agam, sumbarsatu.com- Pemilihan wali nagari (Pilwana) di Kabupaten Agam, Juli 2017, akan dilaksanakan pada 28 nagari, yang berada pada 12 kecamatan di daerah itu. Hal itu disampaikan Kepala BPMPN Agam, Rahmad Lasmono, dalam acara Sosialisasi Pemilihan Wali Nagari, Rabu (15/3/2017), di aula Dinas Kesehatan Agam.
Menurutnya, sosialisasi sudah dilaksanakan 3 angkatan, sejak Selasa (14/3/2017) sampai Rabu (15/3/2017), yang diikuti wali nagari, panitia pemilihan wali nagari, dan panitia pengawas.
Dikatakan, sosialisasi dimaksud dilaksanakan, agar para penyelenggara pemilihan wali nagari memahami tugas pokok dan fungsinya, sehingga pelaksanaan pemilihan berjalan lancar.
Nagari yang akan melaksanakan pemilihan wali nagari adalah Ladang Laweh, Kubang Putiah, Taluak IV Suku, Padang Lua, dan Sungai Tanang (Kecamatan Banuhampu); Balingka, Sianok VI Suku, Koto Gadang (Ampek Koto); Malalak Barat, dan Malalak Timur (Malalak); Batu Palano, Padang Laweh, Sungai Pua (Sungai Pua); Pasia Laweh, Nan Tujuah (Palupuh); Kamang Hilir (Kamang Magek); Gadut, Kapau (Tilatang Kamang); Balai Gurah, Biaro Gadang, Lambah (Ampek Angkek); Duo Koto, Paninjauan, Koto Malintang (Tanjung Raya); Tiku Utara (Tanjung Mutiara); Bawan, Sitanang (Ampek Nagari); dan Nagari Salareh (Palembayan).
Pemilihan wali nagari kali ini berbeda dengan kegiatan sebelumnya. Kali ini pemungutan suara dilakukan secara e-voting. Untuk itu, Rahmad mengatakan, pihaknya telah menyediakan 54 unit alat e-voting, berikut operatornya.
Keunggulan e-voting, menurutnya pula bisa menekan timbulnya permasalahan, dan kegagalan akibat salah coblos, atau kerusakan surat suara pada sistem yang digunakan sebelumnya. Di sisi lain, mampu mempercepat pelaksanaan pemungutan suara.
Namun, sistem itu bukan tidak memiliki kelemahan. Salah satu kelemahannya adalah pudurnya aliran listrik PLN saat berlangsung pemungutan suara. Guna mengantisipasi masalah tersebut, di setiap TPS perlu disediakan genset.
Rahmad mengakui terbatasnya dana daerah untuk biaya pemilihan wali nagari. Untuk pelaksanaan pemilihan wali nagari pada 203 TPS, dana yang dianggarkan hanya sekitar Rp250 juta. Walau demikian, pihak panitia pemilihan dilarang keras memungut biaya dari calon wali nagari.
“Kalau sumbangan donatur, tidak ada larangan yang mengaturnya,” ujarnya.
Menyinggung pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara, Rahmad menjelaskan,mereka adalah yang memiliki e-KTP. Bila tidak memiliki KTP, bisa juga memperlihatkan kartu keluarga (KK) yang mencantumkan NIK.
“KK berwarna merah, yang tidak mencantumkan NIK, tidak berlaku. Mereka yang masih memiliki KK berwarna merah tersebut mesti mendaftarkannya ke Dinas Dukcatpil Agam. Karena yang bisa ikut memilih adalah mereka yang memiliki NIK, di samping sudah memenuhi persyaratan lainnya,” ujarnya pula. (MSM)