
Salah satu tumpukan kayu temuan Tm Penyelamatna Hutan Agam, di Silayang, kecamatan Lubuk Basung.
Agam,sumbarsatu.com- Menjelang memasuki bulan puasa, dan Lebaran, biasanya aksi penebangan hutan secara liar marak di Kabupaten Agam. Kondisi demikian sudah disikapi dengan baik oleh Pemkab Agam, melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Agam, seperti disampaikan Kadishutbun Agam, Ir. Yulnasari, MM, via ponselnya, Selasa (31/5/2016).
Upaya dimaksud antara lain, jauh-jauh hari melakukan penyuluhan, pembinaan, dan operasi penyelamatan hutan terpadu. Juga telah diupayakan membantu perambah hutan, yang ingin melakukan alih usaha.
Untuk itu, Dishutbun Agam tidak sendiri. Segenap pihak terkait dirangkul untuk bersama-sama membantu mereka yang ingin alih usaha dimaksud. Sudah ada yang ingin alih usaha, dan telah dibantu sesuai dengan usaha yang hendak mereka tekuni.
“Mereka yang ingin alih usaha, akan dibantu pengadaan modal. Mitra kami dalam hal ini adalah SKPD terkait, dan pihak Baznas Agam, “ ujarnya.
Para perambah hutan yang ingin alih usaha, diminta untuk, dan ingin mendapat bantuan, silakan menyampaikan proposal ke Dishutbun Agam. Nanti pihak Dishutbun Agam akan menyalurkan permohonan tersebut kepada pihak terkait, yang dinilai relevan dengan permohonan dimaksud.
Dijelaskan, banyak usaha ekonomi produktif yang menguntungkan dan tidak merusak hutan dan lingkungan. Misalnya, usaha keramba jala apung, kolam air deras, usaha makanan olahan dari ikan, bengkel sepeda motor, dan lainnya.
Aktivitas mencuri kayu akan merusak hutan. Bila hutan rusak, banyak dampaknya buruknya bagi keselamatan makhluk hidup, terutama manusia di sekitar hutan. Sumber air akan berkurang debitnya, bahkan mungkin mengering, seperti yang terjadi pada beberapa sungai kecil di Kecamatan Tanjung Raya.
“Makanya kami mengimbau, agar para perambah hutan menghentikan aktivitas mereka, dan melakukan alih usaha ke usaha yang tidak merusak lingkungan,” ujarnya pula.
Ia juga menjelaskan, selama bulan puasa, operasi penyelamatan hutan tidak akan berhenti, malah akan lebih ditingkatkan. Para perambah hutan yang tertangkap, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (MSM)