Hutan Rakyat Bisa untuk Usaha Campuran

PEMBERDAYAAN EKONOMI RAKYAT

Senin, 30/05/2016 16:55 WIB
Untuk mendukung program ketahanan pangan nasional, pihak Kementerian Kehutanan RI akhirnya memperbolehkan hutan rakyat dijadikan agroforestry

Untuk mendukung program ketahanan pangan nasional, pihak Kementerian Kehutanan RI akhirnya memperbolehkan hutan rakyat dijadikan agroforestry

Agam, sumbarsatu.com--Untuk mendukung program ketahanan pangan nasional, pihak Kementerian Kehutanan RI akhirnya memperbolehkan hutan rakyat dijadikan agroforestry.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Agam, melalui Kabid Kehutanan Afniwirman, Senin (30/5/2016).

“Dulu, hutan rakyat hanya ditanami tanaman kayu-kayuan dan MPTS. Namun kini bisa ditanami tanaman pangan, dan usaha sejenis lainnya,” ujarnya.

Tahun ini, ada dua kelompok tani (Keltan) memanfaatkan hutan rakyat untuk usaha campuran. Keltan tersebut adalah Kelompok Tani Wanita (KWT) Kami Saiyo, Piladang, dan keltan giat sejahtera, Jorong Pauah, Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek.

“Tahun depan kami berharap lebih banyak lagi Keltan pengelola hutan rakyat mengajukan permohonan untuk mengelola agro forestry di hutan rakyat yang mereka kelola,” ujarnya.

KWT Kami Saiyo memilih tanaman jahe seluas 1 ha, dan 4 ha sisanya akan ditanami kayu-kayuan dan MPTS. Sedangkan Keltan Giat Sejahtera akan menanam cabe (1 ha), dan kacang tanah 2 ha. Sisanya seluas 7 ha akan ditanami kayu-kayuan dan MPTS.

Pengadaan bibit tanaman dibantu pemerintah. Pengadaannya disediakan rekanan pemenang tender. Di samping itu, juga diberikan bantuan Rp2 juta/ha kepada kelompok, sebagai uang penggarap.

Pematangan lahan sudah mulai dikerjakan, bahkan hampir siap. Sedangkan bibi tanaman akan sampai di lokasi hutan rakyat dimaksud pekan ini.

“Kita berharap program ini berhasil dengan baik, sehingga tahun depan akan lebih banyak lagi program serupa untuk Agam,” ujarnya berharap. (MSM)



BACA JUGA