Gaji Dosen Non- PNS di Univeritas Bangka Belitung Sedot Anggaran Bantuan Operasional

Selasa, 23/06/2015 11:24 WIB
Gedung kuliah UBB

Gedung kuliah UBB

Pangkal Pinang, sumbarsatu.com—Penggunaan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dengan prosentase mencapai 60-80% untuk membayar gaji tenaga pengajar (Dosen) dan pegawai tetap non PNS di Universitas Bangka Belitung (UBB) dan Politeknik Manufaktur Bangka Belitung (PMBB) menjadi temuan Tim Panja BOPTN, saat Kunjungan Kerja Spesifik Di Provinsi Bangka Belitung, Senin (22/6/2015).

Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Panja BOPTN Komisi X DPR RI Sohibul Iman usai memimpim pertemuan dengan Gubernur Babel, Kadisdik Provinsi Babel, Rektor UBB, Direktur PMBB dan instansi terkait di Kantor Gubernur Babel.

"Solusinya status kepegawaian ini harus jelas, diangkat menjadi PNS atau sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga status ini akan meringankan bagi PTN. Dengan status tersebut maka gajinya dapat dari anggaran rutin APBN, jadi tidak perlu lagi menggambil anggaran dari BOPTN untuk menggaji mereka," ungkap Sohibul.

Lebih lanjut, politisi asal Dapil Garut Jawa Barat ini bisa memahami keluhan para pemangku kepentingan di PTN perihal status pegawai non PNS tersebut.

"Harapan mereka bisa diangkat menjadi PNS. Tapi kita akan lihat apakah PNS atau sebagai PPPK karena masalah ini sudah kami bahas dan sedang dirancang Perpresnya. Ada sekitar 5000 pegawai non PNS di 36 PTN baru tersebar di seluruh Indonesia. Apakah semuanya bisa dijadikan PNS atau hanya sebagian lalu sisanya menjadi PPPK," imbuh Sohibul.

Selain masalah status pegawai non PNS, lanjut Politisi PKS ini, dirinya juga menilai BOPTN disatu sisi membantu tapi disisi yang lain juga belum memadai. Karena itu mereka (para rektor) berharap ada perubahan formula penghitungan besaran BOPTN supaya lebih bagus, dan ini juga menjadi komitmen Komisi X DPR RI.

Temuan lainnya adalah penentuan besaran BOPTN perbulan tiap PTN selama ini selalu telat, contohnya untuk Tahun 2015 baru diberitahukan pada bulan Maret, bagaimana dengan bulan Januari-Februari.

"Kami berharap sebelum masuk Tahun Ajaran baru besaran BOPTN yang diterima bisa diketahui, sehingga mereka bisa melakukan perencanaan lebih bagus. Hal ini menjadi masukan positif dan akan kami tindak lanjuti dan menjadi bahan rekomendasi bagi Panja BOPTN. Antara lain agar pemerintah mengubah skema penyaluran serta mengubah status kepegawaian yg non PNS," pungkas Sohibul. (SSC)



BACA JUGA