Warga Sungai Talang Tuntut Kembalikan Lahan yang Dikuasai PT Primatama Mulia Jaya

Jum'at, 08/05/2015 05:43 WIB

Simpang Ampek, sumbarsatu.com—Ratusan masyarakat yang tergabung pada Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Bungo Tanjung Jorong Sungai Talang, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat kembali mengklaim lahan PT Primatama Mulia Jaya (PMJ) Kinali Rabu (6/5/2015). Petani ini menuntut lahan seluas 60 hektare yang dikuasai oleh PT PMJ dikembalikan kepada mereka.

Petani mengklaim lahan yang dikuasai oleh perusahaan perkebunan sawit Group Wilmar tersebut milik mereka.

Menurut Ketua SPI Cabang Pasbar, Januardi didampingi Ketua SPI Basis Bungo Tanjung, Benny menyampaikan, bahwa aktivitas aksi yang dilakukan mereka itu adalah, kembali menduduki lahan lokasi pertanian, memasang kembali patok yang telah diukur oleh BPN Kabupaten Pasbar.

Selain itu rencananya mendirikan kembali musula tempat ibadah petani yang diduga dirusak oleh pihak PT PMJ guna tempat beribadah bagi petani.

Kemudian bakal mendirikan kembali pondok petani dan memasang simbol-simbol perjuangan. Karena selama ini massa mengklaim lahan yang telah dikuasai oleh perusahaan yang bergerak pada bidang perkenunan sawit itu milik petani, bukan milik perusahaan.

Hal itu dibuktikan dengan petani memiliki surat dokumen kepemilikan tanah yang sah. Dari ninik mamak setempat, jorong, wali nagari hingga ke kecamatan. Apalagi tanaman sawit itu yang menanam adalah masyarakat itu sendiri.

“Kami punya surat sah bukti kepemilikan, makanya kami berani mengklaim lahan itu. Bahkan kami juga pernah membangun musala tapi sudah rusak yang diduga telah dirusak pihak perusahaan. Kemudian tanaman lain seperti kelapa, jagung, sayur dan lainnya,” tegas Januardi kepada sumbarsatu.com di Kotobaru, Rabu (6/5/2015).

Tuntutan petani itu juga sudah disampaikan kepada Bupati, DPRD, BPN, Kapolres Pasbar dan lainnya. Tujuannya untuk dicarikan jalan keluar/solusi dari tuntutan petani itu sendiri. Tapi hingga saat ini belum ada penyelesaian yang berpihak kepada petani.

Karena akibat perbuatan pihak perusahaan itu, masyarakat menjadi rugi. Untuk itu ke depan pihaknya akan terus berjuang hingga lahan itu kembali dikuasai oleh petani. Bila perlu dalam waktu dekat, massa akan menuntut keadilan ke Presiden RI Joko Widodo yang telah ikut menjadi saksi dalam deklarasi perubahan Seknas Tani Jokowi menjadi Badan Musyawarah Tani Indonesia.

Yakni mewujudkan pembaruan agraria, kedaulatan pangan, pembangunan perdesaan untuk kemandirian ekonomi nasional. Kronologis perampasan tanah garapan petani penggarap oleh PT PMJ seluas 60 hektar ini bermula, pada tahun 1990 sebelumnya masuk PT PMJ, padahal masyarakat sudah menggarap lahan pertanian itu sebagai kelangsungan hidup sehari-hari.

Kemudian pada 6 Juni 1996 surat pernyataan kesepakatan ninik mamak, penghulu adat pemegang tanah ulayat dalam wilayah desa IV Koto Desa Mandiangin Kenagarian Kinali, Kecamatan Pasamanm Kabupaten Dati II Pasaman (Pasamanbarat, red).

Tentang penyerahan tanah ulayat kepada PT PMJ seluas 7.150 hektare, 3.300 untuk kebun inti, 3.850 untuk kebun plasma, oleh ninik mamak Kinali dan Bupati Pasaman yang saat itu dijabat oleh Taufik Martha.

Padahal lahan itu tidak pernah diserahkan oleh ninik mamak Simpangtiga kepada pihak managemen PT PMJ. Sedangkan ke masyarakat sesuai dengan bukti saat ini masyarakat/petani memiliki surat kepemilikan yang sah.

Selanjutnya karena ada penyerahan itu lalu 3 Juli 1997 dilakukan rapat dengan pihak terkait dan memiliki hasil rapat penyelesaian peruntukan lahan plasma bagi anak cucu kemenakan di IV Koto Kecamatan Kinali.

Jadi dalam penyelesaian ini termasuk pihak dari Simpangtiga Kenagarian Kotobaru yang mendapat  lahan dan lahan itu juga masuk dari lahan yang 60 hektar yang dituntut oleh petani saat ini. (SSC)

Laporan Sutan Junir



BACA JUGA