
Ilustrasi
Simpang Ampek, sumbarsatu.com—Jajaran Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat (Pasbar) berhasil mengamankan satu unit mobil tangki tronton dengan Nopol BK 9745 LU berisikan bahan bakar minyak tanah berisi 400 liter tanpa dokumen yang sah, Rabu (29/4/2015) pukul 18:30 WIB.
Peristiwa tersebut berawal ketika Brigadir Mulyardi, anggota Polres Pasaman Barat menemukan satu unit mobil tangki tronton sedang membongkar minyak tanah.
Pembongkaran minyak tanah tersebut di toko Carles milik Delvi di sebelah Bank BPR Opir di Jalan Jambak Jalur I Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat.
Karena tidak mempunyai dokumen yang sah, mobil dan barang bukti lainnya langsung diamankan di Polres Pasbar bersama empat orang lainnya.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Toto Fajar Prasetyo melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP. Arie Sulistyo Nugroho, SIK ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan atas penangkapan minyak tanah tersebut.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan secara intensif di Polres Pasaman Barat. Sementara barang bukti sudah kita amankan," sebut Arie.
Disebutkan, barang bukti yang diamankan polisi adalah dua drum berisi minyak tanah 200 liter dengan total volumenya 400 liter atas nama PT. Lumako Abdi Sejahtera dengan sopirnya Adi Syaputra. (SSC)
Laporan Sutan Junir