LBH Padang Desak Kapolda Sumbar Hentikan Kriminalisasi Korban Dugaan Kekerasan Seksual

Rabu, 30/09/2026 06:55 WIB

Padang, Sumbarsatu.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang bersama Koalisi Jaringan Peduli Perempuan menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, Selasa (29/9/2026).

Massa mendesak Kapolda Sumbar memberikan kepastian hukum terhadap sejumlah kasus dugaan kekerasan seksual yang menurut mereka belum ditangani secara tuntas, dengan terduga pelaku merupakan anggota kepolisian.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut melibatkan seorang polisi wanita (Polwan) di lingkungan Polda Sumbar yang diduga mengalami pelecehan seksual oleh atasannya yang berpangkat AKBP.

Menurut LBH Padang dan pendamping korban, perkara tersebut tidak hanya berakhir dengan penghentian penyelidikan, tetapi juga diikuti dugaan tekanan terhadap korban, laporan balik terkait pencemaran nama baik, serta belum terpenuhinya hak korban atas pemulihan psikologis.

Penanganan Perkara Dipersoalkan

Menurut pendamping korban, dugaan pelecehan seksual terjadi di ruang kerja terduga pelaku yang merupakan atasan langsung korban di lingkungan Polda Sumbar.

Setelah peristiwa tersebut, korban bersama keluarganya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian.

LBH Padang mempersoalkan proses penanganan laporan sejak tahap awal. Menurut mereka, laporan dugaan kekerasan seksual tidak ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tetapi dilimpahkan kepada Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pihak kepolisian, menurut pendamping, beralasan keterbatasan penyidik yang memiliki sertifikasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Unit PPA menjadi alasan pengalihan penanganan tersebut.

Perkara kemudian dihentikan setelah kepolisian menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3). Menurut LBH Padang, penyidik menyimpulkan peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.

Dalam proses evaluasi penyelidikan, penyidik disebut menghadirkan ahli pidana dan ahli bahasa, tetapi tidak melibatkan ahli psikologi.

LBH Padang menilai hal tersebut perlu dipersoalkan karena pemeriksaan psikologis korban menjadi salah satu aspek yang diatur dalam UU TPKS. Pendamping korban mempertanyakan proses pembuktian yang dilakukan dalam perkara tersebut dan meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai dasar penghentian penyelidikan.

Korban Dilaporkan Balik

Selain mempersoalkan penghentian penyelidikan, LBH Padang menyebut korban dan keluarganya mengalami tekanan sosial dan psikologis. Menurut pendamping, korban beberapa kali didatangi anggota kepolisian yang meminta agar laporan dicabut dan perkara diselesaikan secara kekeluargaan.

Tekanan juga disebut terjadi di lingkungan kerja. Korban dan suaminya, menurut LBH Padang, mengalami pengasingan dari sejumlah rekan sejawat. Situasi semakin rumit setelah terduga pelaku berinisial F melaporkan pihak korban atas dugaan pencemaran nama baik.

Korban bersama ayah dan suaminya kemudian menerima surat pemanggilan dari Polda Sumbar untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut. Pendamping korban menilai proses tersebut menambah tekanan psikologis yang dialami korban.

"Proses hukum seolah digunakan bukan untuk memberikan kepastian dan keadilan, melainkan untuk menekan dan mengintimidasi korban," tegas Adam, perwakilan koalisi pendamping dalam diskusi bersama Jaringan Peduli Perempuan.

Persoalan lain yang disorot adalah pemulihan psikologis korban. Menurut LBH Padang, tim pendamping telah mengajukan permohonan fasilitas dan pendampingan psikologis kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Namun, permohonan tersebut disebut tidak dapat dipenuhi karena tidak tersedia alokasi anggaran untuk pemulihan.

LBH Padang Dampingi Tiga Kasus

Kepala Divisi Perempuan LBH Padang, Anisa Hamda, mengatakan lembaganya saat ini mendampingi tiga kasus dugaan kekerasan seksual dengan terduga pelaku anggota Polri di wilayah hukum Polda Sumbar. Ketiga kasus tersebut berada di Polres Agam, Polres Mentawai, dan lingkungan Polda Sumbar.

"Untuk etik maupun pidana, ketiganya belum mendapatkan kepastian hukum. Bahkan pemeriksaan etik di Polres Agam dan Mentawai tidak diproses sebagaimana mestinya," kata Anisa di sela-sela aksi.

Menurut Anisa, kasus di Polres Agam melibatkan seorang oknum polisi yang disebut merupakan ayah tiri korban. Meski pelapor telah menyerahkan bukti, proses etik oleh Propam Polda Sumbar disebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

LBH Padang menilai penghentian tersebut dilakukan tanpa pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang dinilai memadai oleh pihak pendamping.

Sementara itu, kasus di Mentawai disebut melibatkan dua korban dan satu anggota polisi yang menjadi terduga pelaku. Adapun kasus di lingkungan Polda Sumbar melibatkan seorang Polwan dengan terduga pelaku berpangkat AKBP. Menurut Anisa, perkara tersebut hingga kini belum memberikan kepastian mengenai proses persidangan etik maupun proses pidananya.

"Korban tidak pernah mendapatkan pelayanan pemulihan trauma yang dijanjikan. Saat mendatangi dinas terkait di Padang, alasannya tidak ada anggaran. Korban makin mengalami trauma mendalam setelah mendapat surat undangan klarifikasi atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pihak lain," ujar Anisa.

LBH Padang juga menyoroti penerapan UU TPKS oleh aparat penegak hukum di Sumatera Barat. Berdasarkan catatan lembaga tersebut, sejak UU TPKS disahkan pada 2022, baru tiga kasus yang mereka dampingi ditangani menggunakan undang-undang tersebut, dan penerapannya disebut dilakukan setelah adanya desakan dari pendamping hukum.

LBH Soroti Relasi Kuasa

Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, dalam orasinya menyoroti lambatnya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menurutnya terjadi di lingkungan Polda Sumbar dan jajaran. Ia menilai posisi korban yang berpangkat lebih rendah dibandingkan terduga pelaku menimbulkan persoalan relasi kuasa dalam proses penanganan perkara.

"Kasus di Polda Sumbar sudah berjalan sembilan bulan tanpa penyelesaian. Pelakunya berpangkat AKBP dan korbannya berpangkat lebih rendah. Relasi kuasa sangat jelas terjadi di sini. Harusnya diselesaikan cepat, bukan malah diulur-ulur hingga berujung penghentian kasus," ujar Diki.

Diki mendesak Kapolda Sumbar turun tangan mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan seksual, baik yang berada di tingkat Polda maupun Polres jajaran. Menurutnya, kepolisian perlu memastikan proses hukum berjalan dengan memperhatikan ketentuan UU TPKS dan hak korban.

"Kami mendesak Kapolda Sumbar berkomitmen menindaklanjuti seluruh kasus kekerasan seksual. Jangan lagi berlindung di balik KUHP lama atau undang-undang lain jika pembuktiannya menyulitkan korban. Gunakan UU TPKS secara progresif," katanya.

Massa Soroti Kepercayaan Publik

Aksi tersebut juga dihadiri perwakilan Serikat Pekerja Kampus, Widia, yang menyampaikan keprihatinan terhadap penanganan kasus yang melibatkan anggota kepolisian. Menurutnya, persoalan penanganan kasus internal dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

"Ini menunjukkan terjadinya disfungsional institusi. Polisi adalah salah satu pemakan anggaran terbesar dari pajak rakyat, tetapi ketika ada kasus internal saja tidak diselesaikan secara serius, bagaimana rakyat biasa bisa percaya akan mendapatkan keadilan?" kata Widia.

Ia mengatakan momentum reformasi Polri perlu dibuktikan melalui tindakan dalam menangani persoalan yang terjadi di internal institusi. Menurutnya, solidaritas korps tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran hukum.

"Berhentilah berlindung di balik jiwa korsa demi menjaga nama baik. Tindakan mengabaikan kasus seperti inilah yang justru memperburuk nama profesi. Jika benar-benar cinta institusi, kerjakan fungsinya dengan serius dan berikan rasa aman bagi masyarakat," ujarnya.

Melalui aksi tersebut, LBH Padang bersama Koalisi Jaringan Peduli Perempuan meminta Polda Sumbar memberikan kepastian hukum terhadap perkara-perkara yang mereka dampingi, memastikan proses hukum berjalan tanpa intimidasi terhadap korban, serta memenuhi hak korban atas pemulihan.

Mereka juga mendesak agar penanganan perkara dugaan kekerasan seksual di lingkungan kepolisian dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ssc/ara



BACA JUGA