Bandung, sumbarsatu.com — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan tidak cukup hanya memberikan pelindungan ketika pekerja menghadapi risiko. Manfaat yang diterima pekerja maupun keluarganya perlu dilanjutkan dengan pemberdayaan agar dapat menjadi modal untuk bangkit dan membangun kemandirian ekonomi.
Hal tersebut disampaikan Yassierli saat menghadiri Soft Launching National Value Beyond Protection: Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan di Bandung, Selasa (18/8/2026).
Menaker mengapresiasi inisiatif PEKA yang memperluas makna manfaat jaminan sosial, dari sekadar pemberian santunan menjadi dukungan yang memberikan dampak berkelanjutan bagi pekerja dan keluarganya.
“Kami mengapresiasi inisiatif ini. BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya sampai memberikan uang atau santunan, tetapi bagaimana uang tersebut bermanfaat secara berkelanjutan,” ujar Yassierli.
Menurutnya, ketika ahli waris menerima manfaat jaminan sosial, dana tersebut tidak semestinya hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sesaat. Manfaat itu juga dapat diarahkan menjadi modal untuk membangun atau mengembangkan usaha produktif.
Dengan cara tersebut, keluarga pekerja memiliki kesempatan untuk melanjutkan kehidupan secara lebih mandiri. Bahkan, apabila usaha berkembang, manfaat tersebut berpotensi menciptakan kesempatan kerja baru bagi masyarakat di sekitarnya.
Belajar dari Program Tenaga Kerja Mandiri
Yassierli mengatakan pendekatan pemberdayaan melalui PEKA sejalan dengan pengalaman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam mengembangkan berbagai program perluasan kesempatan kerja, salah satunya Tenaga Kerja Mandiri (TKM).
Secara kebijakan, program TKM memang diarahkan untuk menciptakan tenaga kerja mandiri melalui kewirausahaan, meningkatkan nilai tambah, serta membuka kesempatan kerja. Dalam dokumen resmi Kemnaker, TKM Pemula disebut sebagai program berbasis kewirausahaan dengan pemberian modal usaha untuk menumbuhkan wirausaha baru yang diharapkan dapat berkembang menjadi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kemnaker juga memiliki skema TKM Lanjutan untuk mengembangkan usaha yang telah dirintis pada tahap pemula sehingga diharapkan dapat menyerap tenaga kerja secara berkelanjutan.
Menurut Yassierli, program TKM telah menjangkau ratusan ribu penerima. Pada tahun ini, Kemnaker menargetkan pemberian bantuan permodalan kepada 10 ribu orang.
Kemnaker, lanjutnya, juga telah memiliki profil 1.000 TKM sukses yang dapat menjadi pembelajaran dan referensi dalam mengembangkan program pemberdayaan ekonomi.
“Kita sudah punya, modul sudah ada, sehingga nanti teman-teman BPJS Ketenagakerjaan tinggal mengikuti tagline dari yang sudah kita tentukan, tidak perlu reinventing the wheel,” kata Yassierli.
Kemnaker sendiri pada 2026 terus mengembangkan ekosistem TKM melalui berbagai fasilitas. Platform resmi Bizhub Kemnaker, misalnya, menyediakan fasilitas pemantauan perkembangan usaha, akses modal, akses pasar e-commerce, dan konsultasi usaha bagi tenaga kerja mandiri. Sektor yang difasilitasi antara lain pertanian dan peternakan, perikanan dan kelautan, industri boga, industri kreatif, serta perdagangan barang dan jasa.
Kolaborasi Jadi Kunci
Menaker menilai sinergi antara PEKA dan ekosistem pemberdayaan yang telah dibangun Kemnaker dapat memperkuat dampak manfaat jaminan sosial. Kolaborasi diperlukan agar berbagai program pemerintah dan pemangku kepentingan saling melengkapi sehingga manfaat yang diterima masyarakat tidak berhenti pada satu tahap intervensi.
“Karena jawaban setiap tantangan ketenagakerjaan adalah kolaborasi, kolaborasi, dan kolaborasi,” tegasnya.
Pendekatan tersebut sejalan dengan arah kebijakan Kemnaker yang menempatkan pemberdayaan dan perluasan kesempatan kerja sebagai bagian penting dalam meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, program TKM tidak hanya diarahkan untuk memberikan bantuan, tetapi juga membangun kapasitas usaha. Kemnaker menempatkan penciptaan wirausaha baru sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi pengangguran sekaligus memperkuat struktur ekonomi dan sosial masyarakat.
PEKA Menjangkau 37 Provinsi
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menjelaskan bahwa PEKA dikembangkan untuk memberikan nilai lebih atas manfaat yang diterima ahli waris pekerja.
Program tersebut menghubungkan penerima manfaat dengan berbagai pelatihan dan dukungan pengembangan usaha agar manfaat jaminan sosial dapat menjadi modal untuk bangkit dan mandiri secara ekonomi.
PEKA telah memasuki tahap pelaksanaan setelah sebelumnya dilakukan piloting sejak awal Juli. Dalam pelaksanaan serentak, kegiatan berlangsung di 37 provinsi dan 41 titik dengan lebih dari 1.400 peserta.
Secara keseluruhan, sebanyak 2.736 peserta telah mengikuti pelatihan.
Program tersebut diarahkan tidak berhenti pada pelatihan, tetapi dilanjutkan dengan dukungan pendanaan dan pemasaran agar peserta mampu mengembangkan usaha secara produktif.
Dengan pendekatan tersebut, manfaat jaminan sosial diharapkan tidak berhenti sebagai kompensasi ketika risiko ketenagakerjaan terjadi. Manfaat tersebut dapat menjadi titik awal bagi keluarga pekerja untuk membangun kembali sumber penghasilan, mengembangkan usaha, dan pada akhirnya mencapai kemandirian ekonomi.
Langkah itu juga sejalan dengan konsep pemberdayaan Kemnaker yang menempatkan usaha mandiri sebagai salah satu instrumen untuk menciptakan nilai tambah dan kesempatan kerja baru. ssc/mn