Menata Ulang MBG, Selamat Datang Kantin Sekolah

Senin, 08/06/2026 10:55 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

OLEH Djohermansyah Djohan--Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010–2014, dan Pj. Gubernur Riau 2013–2014

PROGRAM makan bergizi gratis (MBG) digadang-gadang sebagai solusi untuk mengatasi stunting dan gizi buruk. Namun, di lapangan yang lebih sering terdengar justru kritik: menu yang monoton, distribusi yang terlambat, anggaran yang membengkak, serta minimnya pelibatan pemerintah daerah dalam urusan yang langsung menyentuh anak-anak sekolah.

Program pemerintah hanya dapat disebut berhasil apabila manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dan berdampak luas. Pertanyaannya, apakah MBG sudah sungguh-sungguh dinikmati anak-anak sekolah untuk memperbaiki kualitas gizi mereka, atau masih sebatas jargon dan seremonial?

Program MBG memperoleh momentum baru pasca ditangkapnya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) beserta dua wakilnya oleh Kejaksaan Agung. Kini tongkat komando berada di tangan Ninik S. Deyang, mantan wartawan yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik.

Ada satu pernyataan penting yang patut dicermati. Ninik menyatakan bahwa “MBG akan dijalankan oleh kantin sekolah”. Selama ini, publik mengenal MBG sebagai program yang dilaksanakan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pernyataan tersebut membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai arah kebijakan MBG ke depan.

MBG merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang kerap disampaikan dalam berbagai pidato, baik di dalam maupun luar negeri. Harapannya besar: memperbaiki gizi anak sekolah, menurunkan angka stunting, dan memperkuat kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

Namun, niat baik tersebut berhadapan dengan persoalan klasik tata kelola pemerintahan: tarik-menarik antara sentralisasi kebijakan dan realitas lapangan yang sangat beragam, baik dari sisi geografis, sosial, maupun budaya.

Berbagai kasus keracunan makanan, distribusi yang tidak tertib, inefisiensi anggaran, pembentukan ribuan SPPG, hingga dugaan korupsi menunjukkan bahwa desain MBG masih menyimpan banyak persoalan. Program ini terlalu sentralistik, padahal pihak yang paling memahami kondisi riil anak-anak di daerah adalah pemerintah daerah.

Padahal, solusi atas persoalan tersebut sesungguhnya telah tersedia dalam Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD 1945, yakni melalui prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. Pemerintah pusat perlu melibatkan dan memberikan peran yang lebih bermakna kepada daerah, karena merekalah yang paling dekat dengan masyarakat yang dilayani. Sebagaimana prinsip pemerintahan modern, the closer the governance to the people, the better the services.

Sentralisasi yang Tidak Selalu Efisien

Desain MBG yang terpusat menciptakan rantai birokrasi yang panjang: pusat, vendor, dapur produksi, distribusi, lalu sekolah. Rantai yang panjang ini menambah biaya logistik sekaligus memperbesar risiko keterlambatan, penurunan kualitas makanan, dan lemahnya pengawasan.

Ironisnya, pemerintah daerah justru memiliki seluruh instrumen yang dibutuhkan untuk menjalankan program ini secara efektif. Mereka memiliki data jumlah siswa, peta gizi, data kemiskinan, serta jaringan UMKM pangan lokal yang tersebar hingga tingkat desa dan kelurahan.

Di sinilah letak paradoksnya. Pihak yang paling memahami kondisi lapangan justru belum diberikan peran yang memadai.

Reformulasi MBG perlu kembali pada prinsip dasar otonomi daerah. Urusan yang bersifat sehari-hari dan dekat dengan pelayanan publik, seperti pemenuhan makanan bagi anak sekolah, seyogianya lebih banyak dipercayakan kepada daerah.

Pemerintah pusat tetap memegang peran strategis sebagai penyedia anggaran, regulator, penetap standar gizi nasional, sekaligus pengawas. Sementara itu, gubernur, bupati, dan wali kota ditempatkan sebagai koordinator utama pelaksanaan program dengan dukungan dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas ketahanan pangan, serta perangkat daerah lainnya.

Daerahlah yang paling memahami kebutuhan warganya. Karena itu, daerah harus diberi ruang yang lebih besar untuk melayani masyarakatnya.

Dari Dapur Sentral ke Kantin Sekolah

Perubahan paling mendasar yang perlu dilakukan adalah menggeser model pelaksanaan MBG dari dapur sentral SPPG menuju kantin sekolah sebagai penyedia utama layanan.

Model ini lebih efisien, lebih transparan, dan lebih mudah diawasi. Makanan dapat langsung diterima siswa tanpa melalui rantai distribusi yang panjang. Guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan orang tua dapat mengawasi kualitas makanan secara langsung.

Selain itu, model kantin sekolah juga mampu mengakomodasi keragaman selera dan budaya pangan daerah. Nasi pecel di Jawa, nasi uduk di Jakarta, nasi kuning di Kalimantan, hingga sagu, jagung, dan ubi di Papua dapat menjadi bagian dari menu MBG yang sesuai dengan karakter lokal.

Dengan demikian, MBG tidak lagi terasa sebagai program kiriman dari pusat, melainkan menjadi program yang benar-benar dimiliki oleh daerah.

Melalui pendekatan desentralisasi, peran dinas kesehatan dan puskesmas juga menjadi lebih strategis. Mereka tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai unit respons cepat ketika terjadi kasus keracunan makanan, alergi, atau masalah kesehatan lainnya.

Kecepatan respons merupakan faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program ini. Nilai tambah terbesar dari reformulasi MBG justru terletak pada dampaknya terhadap ekonomi daerah.

Pemerintah dapat melibatkan UMKM lokal sebagai pemasok bahan pangan, mulai dari beras, telur, sayuran, buah-buahan, ikan, ayam, hingga susu. Dengan demikian, MBG tidak hanya memberi makan anak-anak sekolah, tetapi juga menggerakkan roda ekonomi rakyat.

Setiap rupiah anggaran MBG yang dibelanjakan di daerah akan berputar kembali kepada petani, peternak, nelayan, pedagang kecil, serta sektor transportasi lokal. Bahkan aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK daerah yang aktivitasnya berkurang akibat kebijakan efisiensi dapat dilibatkan dalam pengawasan dan pendampingan program. Inilah esensi pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.

Desentralisasi juga memperkuat akuntabilitas. Pengawasan tidak hanya berada di tangan BPK atau BPKP, tetapi juga dilakukan oleh guru, komite sekolah, dinas daerah, dan orang tua siswa. Sistem yang dekat dengan masyarakat akan membuat setiap rupiah anggaran lebih mudah ditelusuri dan diawasi.

MBG tidak boleh dipahami semata-mata sebagai program pembagian makanan gratis dari pemerintah pusat. Program ini harus dilihat sebagai instrumen pembangunan manusia, penguatan ekonomi daerah, sekaligus ujian nyata atas konsistensi kita dalam menjalankan prinsip desentralisasi.

Jika Indonesia sungguh-sungguh ingin mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, maka harus ada keberanian untuk mengakui bahwa tidak semua urusan harus dikelola secara terpusat. Keberhasilan program nasional justru sangat ditentukan oleh seberapa besar ruang yang diberikan kepada daerah.

Pada akhirnya, keberhasilan MBG tidak diukur dari besarnya anggaran yang diserap, melainkan dari seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat.

Karena itu, daerah yang paling memahami kebutuhan warganya sudah sepatutnya diberi ruang yang lebih besar untuk melayani mereka.*



BACA JUGA