Keberadaan PLTU di Cirebon memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekitar yang berprofesi sebagai nelayan
Jakarta, sumbarsatu/com—Transisi energi Indonesia kini berada di titik genting. Di tengah bayang-bayang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akibat dinamika geopolitik di Timur Tengah, arah kebijakan energi nasional justru menghadapi perlambatan. Pembatalan rencana pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menjadi salah satu indikator bahwa langkah menuju energi bersih belum sepenuhnya konsisten.
Di saat yang sama, suara dari akar rumput kian menguat. Masyarakat terdampak proyek Energi Baru Terbarukan (EBT) di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Jawa Barat mulai menyuarakan tuntutan yang serupa: transisi energi harus berlangsung secara adil, transparan, dan melibatkan mereka sebagai subjek, bukan sekadar objek kebijakan.
Aspirasi itu mengemuka dalam Lokakarya Transisi Energi Berkeadilan yang digelar di tiga wilayah tersebut. Pesannya tegas—percepatan transisi energi tidak boleh hanya mengejar target angka emisi, tetapi harus berpijak pada realitas sosial, kearifan lokal, dan kemaslahatan publik.
Sektor energi masih menjadi penyumbang besar emisi global. Batu bara, menurut berbagai proyeksi internasional, bahkan diperkirakan tetap menjadi sumber listrik utama hingga 2030. Indonesia sendiri telah merespons melalui komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) dan target Net Zero Emission 2060. Namun di tingkat implementasi, berbagai hambatan masih membayangi.
Di Sumatera Utara, temuan Yayasan Srikandi Lestari menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap dampak PLTU sebenarnya cukup tinggi. Sekitar 70 persen warga di sekitar PLTU Pangkalan Susu memahami dampak negatif pembakaran batu bara. Namun, narasi bahwa energi bersih mahal membuat transisi ini kurang diminati.
“Padahal yang dibutuhkan bukan hanya perubahan teknologi, tetapi juga keadilan dalam prosesnya,” ujar Direktur Yayasan Srikandi Lestari, Sumiati Surbakti.
Ia menekankan pentingnya data pemulihan lingkungan yang komprehensif serta skema kompensasi yang adil bagi masyarakat terdampak. Menurutnya, jika pensiun dini PLTU benar-benar dijalankan, maka keadilan bagi warga harus menjadi prioritas utama karena menyangkut masa depan generasi berikutnya.
Di Jawa Barat, dampak PLTU terasa langsung dalam kehidupan sehari-hari masyarakat pesisir. Rencana pensiun dini PLTU Cirebon-1 disambut positif oleh nelayan dan pekerja pengolahan hasil laut.
Wiwid, seorang pengupas rajungan dari Desa Waruduwur, Indramayu, menggambarkan dampak ekonomi yang dialami, khususnya oleh perempuan. Aktivitas PLTU, termasuk keberadaan jetty atau dermaga batubara, telah mengganggu jalur melaut dan menurunkan hasil tangkapan.
“Kami juga terdampak. Hasil tangkapan rajungan menurun, sehingga pendapatan kami ikut berkurang,” ujarnya.
Kisah Wiwid menunjukkan bahwa transisi energi bukan sekadar isu teknologi, tetapi menyangkut kehidupan sosial-ekonomi masyarakat secara langsung.
Sementara di Sumatera Barat, persoalan transisi energi menghadirkan wajah yang lebih kompleks. Alih-alih menjadi solusi, sejumlah proyek justru memicu konflik baru. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Gunung Talang, misalnya, menjadi contoh bagaimana absennya pelibatan masyarakat sejak awal dapat memicu resistensi.
“Konflik terjadi karena pemerintah lebih sibuk membangun narasi transisi tanpa memastikan keterlibatan masyarakat. Akibatnya, proyek energi dipandang sebagai bentuk eksploitasi sumber daya alam,” kata Diki Rafiqi, Direktur LBH Padang.
Persoalan serupa juga teridentifikasi dalam berbagai proyek EBT lain di Sumatera Barat, seperti di Danau Singkarak, Tandikek-Singgalang, hingga Muara Laboh. Resistensi sosial, konflik tanah ulayat, hingga ketimpangan distribusi manfaat ekonomi menjadi persoalan yang berulang.
Peneliti Center for Agrarian and Environmental Justice (CAEJ) Universitas Andalas, Apriwan, melihat akar persoalan ini terletak pada ketidaksinkronan antara kebijakan nasional yang cenderung sentralistik dengan kondisi lokal.
“Ini bukan semata penolakan terhadap transisi energi, tetapi tanda adanya kesenjangan keadilan dalam tata kelolanya,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan lokal menjadi kunci. Nilai-nilai seperti Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah serta sistem Salingka Nagari dapat menjadi landasan etis dan kelembagaan dalam memastikan transisi energi berjalan secara adil dan partisipatif.
Di Sumatera Utara, potensi energi terbarukan justru dilihat sebagai peluang. Onrizal dari Green Justice Indonesia menilai bahwa transisi energi berkeadilan dapat menjadi jalan untuk membangun ekonomi hijau sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Sumatera Utara memiliki sumber energi terbarukan yang besar. Ini bisa dimanfaatkan untuk mempercepat penurunan emisi sekaligus menjaga keadilan sosial,” katanya.
Sementara itu, di Jawa Barat, Meiki Paendong dari Rhizoma menegaskan bahwa pensiun dini PLTU tidak cukup hanya dilihat sebagai pergantian teknologi.
“Transisi energi adalah proses sosial. Suara warga lokal harus menjadi bagian penting dalam setiap pengambilan kebijakan,” ujarnya.
Dalam konteks yang lebih luas, fenomena ini menunjukkan bahwa transisi energi di Indonesia tidak bisa lagi dipahami sebagai proyek teknokratis semata. Ia adalah arena tarik-menarik antara kepentingan global, kebijakan nasional, dan realitas lokal.
Tanpa keadilan dan transparansi, transisi energi berisiko melahirkan konflik baru—bahkan di tengah upaya menyelamatkan lingkungan. Sebaliknya, dengan pelibatan masyarakat dan penghormatan terhadap nilai lokal, transisi ini dapat menjadi momentum untuk membangun masa depan yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan.
Kini, pilihan itu berada di tangan para pengambil kebijakan: melanjutkan transisi sebagai sekadar angka di atas kertas, atau menjadikannya sebagai gerakan bersama yang berakar pada kehidupan nyata masyarakat.