Kemenkumham Perkuat Peran Posbankum Nagari Lingkuang Aua Jambak

Jum'at, 27/02/2026 17:15 WIB
huk

huk

Pasaman Barat,  sumbarsatu.com —Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Nagari Lingkuang Aua Jambak, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Sumatera Barat, **Alpinus Sarumaha, Jumat (27/2/2026).

Kedatangan Alpinus Sarumaha bersama rombongan disambut Pj Wali Nagari Angga Rahmana, Sekretaris Nagari Maisar, Ketua Bamus Srianto beserta anggota, perwakilan organisasi bantuan hukum Fadhil Mustafa, anggota paralegal nagari, serta Kabag Hukum Pemda Pasaman Barat Indra Syaputra di kantor nagari setempat.

Dalam kunjungan tersebut, Alpinus menegaskan pentingnya keberadaan Posbankum sebagai garda terdepan layanan bantuan hukum masyarakat, terutama kelompok rentan yang minim akses terhadap pengetahuan hukum. Ia menyebut kunjungan itu sekaligus menyampaikan agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan perlindungan hukum bagi masyarakat kecil.

“Saya minta Posbankum yang telah dibentuk agar membantu masyarakat mendapatkan keadilan dan persoalan bisa diselesaikan secara damai melalui hukum yang hidup di tengah masyarakat,” ujar Alpinus.

Utamakan Hukum yang Hidup di Masyarakat

Alpinus menjelaskan, merujuk KUHP baru, penyelesaian konflik sosial sebaiknya mengedepankan pendekatan hukum yang hidup di masyarakat (living law) dan tidak seluruh persoalan dibawa ke jalur litigasi.

Menurutnya, Posbankum dapat berperan sebagai mediator konflik warga, khususnya perkara ringan di tingkat nagari. Pendekatan ini dinilai mampu mencegah penumpukan perkara di kepolisian sekaligus memperkuat penyelesaian berbasis kearifan lokal.

Ia juga menekankan peran paralegal yang telah mendapat pelatihan dari Kemenkumham untuk mendampingi masyarakat dalam mediasi, penyuluhan hukum, hingga penghubung dengan lembaga bantuan hukum atau advokat jika diperlukan.

Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual

Selain fungsi mediasi, Alpinus meminta Posbankum aktif mendorong pelaku usaha nagari mendaftarkan merek dagang dan hak cipta agar memperoleh perlindungan hukum negara. Proses pendaftaran yang telah dilakukan secara daring diharapkan dapat dipandu oleh Posbankum.

“Agar produk usaha masyarakat terlindungi, merek dan hak cipta perlu didaftarkan karena merupakan kekayaan intelektual. Biayanya relatif murah,” katanya.

Ia menambahkan, penerapan prinsip living law perlu didukung regulasi daerah melalui peraturan daerah yang tetap selaras dengan Pancasila dan prinsip hak asasi manusia.

Peran Paralegal di Tingkat Nagari

Struktur Posbankum Nagari Lingkuang Aua Jambak melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah nagari, masyarakat sadar hukum, Babinsa, Bhabinkamtibmas, lembaga bantuan hukum, tokoh masyarakat, hingga paralegal bersertifikat.

Paralegal sendiri merupakan individu dengan pengetahuan dasar hukum yang memberikan bantuan hukum non-litigasi kepada masyarakat. Peran mereka meliputi penyuluhan hukum, pendampingan mediasi, membantu penyusunan dokumen atau pengaduan, serta menghubungkan warga dengan advokat atau lembaga bantuan hukum.

Adapun sembilan anggota paralegal Nagari Lingkuang Aua Jambak yakni Maisar, Sarmadan, Junir Sutan Rajo Ameh, Salmasri, Agung Budiono, Fitra Anggrika, Melia, Nurnisa, dan Ahmad Rio Tri Agustin.ssc/nir



BACA JUGA