
Tanah Datar, sumbarsatu.com –=Noval Julianto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap korban bernama Cinta, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Datar. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar, Senin (22/9/2025).
Sementara itu, terdakwa lainnya, Bima Dwi Putra, yang juga terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dalam pembunuhan berencana tersebut, dituntut pidana penjara selama 20 tahun.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Sylvia Yudhiastika, SH, MH (Hakim Ketua), bersama Arrahman, SH, MH dan Angga Afriansya, SH, MH (Hakim Anggota), dengan Panitera Pengganti Alilufin, SH. Tim JPU terdiri dari Hamdika Wiradi Putra, SH, MH; Andriyani, SH; Maulana Fajri Adrian, SH; dan Samuel HGB Nababan, SH.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat Pardede, melalui Kasi Intel Dedet Darmadi, menegaskan bahwa pidana mati dan 20 tahun penjara bagi kedua terdakwa sudah sesuai dengan perbuatan mereka.
“Noval Julianto dituntut pidana mati sesuai dengan pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Bima Dwi Putra dituntut pidana 20 tahun penjara,” jelas Dedet.
Kedua terdakwa tampak tertunduk lesu mendengar tuntutan JPU. Beban biaya perkara untuk Noval Julianto dibebankan pada negara, sedangkan untuk Bima Dwi Putra sebesar Rp5.000 dibebankan kepada dirinya.
Orang tua korban Cinta mengaku puas dengan tuntutan pidana mati terhadap Noval Julianto. Namun, mereka menyatakan kecewa dengan tuntutan 20 tahun penjara bagi Bima Dwi Putra.
“Kami menginginkan kedua terdakwa dihukum mati. Mereka bersama-sama membunuh anak kami dengan perencanaan yang matang, sudah sepantasnya mendapat hukuman setimpal,” ungkapnya. ssc/nc