Enam WBP Lapas Kelas IIB Lubuk Basung Bebas

Minggu, 17/08/2025 21:15 WIB

 

Agam, sumbarsatu.com-Enam warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung langsung bebas usai mendapatkan remisi umum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80 tahun, ungkap Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Budi Suharto, Minggu (17/8/2025).

Mereka mendapat remisi 1 sampai 4 bulan. Lima orang di  antaranya bebas remisi, dan satu orang orang bebas murni.

Remisi itu diserahkan secara simbolis kepada mereka Bupati Agam Benni Warlis dan Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal di Lapas Kelas IIB Lubuk Basung.

Ia mengatakan 359 WBP Lapas Kelas IIB Lubuk Basung menerima remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80 tahun.

Mereka mendapatkan remisi umum 341 orang, dengan rincian satu bulan 56 orang, 2 bulan 74 orang, 3 bulan 89 orang, 4 bulan 75 orang, 5 bulan 33 orang, dan 6 bulan 14 orang.

Sedangkan yang mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 380 orang, dari 30 hari sampai 90 hari.

Remisi umum diberikan setiap 17 Agustus, dan remisi dasawisma sekali dalam 10 tahun. Setiap warga binaan pemasyarakatan mendapatkan dua remisi itu. (MSM)



BACA JUGA