359 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Lubuk Basung Terima Remisi

Rabu, 13/08/2025 13:57 WIB

Agam, sumbarsatu.com-Sebanyak 359 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

Menurut Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Budi Suharto, Rabu (13/8/2025) ke 359 warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi PP 99 sebanyak 154 orang, dan pidana umum 205 orang.

Mereka menerima remisi dari satu sampai 3 bulan, sesuai lama menjalani masa tahanan.

remisi tersebut bakal diserahkan Bupati Agam kepada warga binaan pemasyarakatan setelah upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

Dikatakan, remisi yang diterima tersebut setelah warga binaan pemasyarakatan menjalankan masa pidana selama lebih dari enam bulan, tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

"Kita mengusulkan warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi setelah memenuhi syarat," ujarnya.

Ia berharap warga binaan pemasyarakatan dapat menjalankan kewajibannya dengan baik mengingat haknya telah diterima.

Dijelaskan, saat ini total warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Lubuk Basung sebanyak 442 orang, yang berasal dari tahanan 24 orang, dan narapidana 418 orang.

Menurutnya pula, di Lapas warga binaan mendapatkan pelatihan setiap tahun, dengan harapan mereka mempunyai keterampilan setelah menjalankan masa hukumannya. (MSM)



BACA JUGA