
Simpang Empat, Sumbarsatu.com-- Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 241,91 gram, Jumat (16/5/2025) di Aula Mapolres setempat.
"Benar, hari ini kita musnahkan barang bukti Narkoba dari empat tersangka dari pengungkapan kasus bulan April dan Mei 2025," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto didamping Kasat Narkoba Iptu Roni Surya Putra, BNN, Jumat (16/5).
Pemusnahan barang bukti tersebut, hasil pengungkapan pada wilayah hukum Polsek Ranah Batahan, Polsek Pasaman dah Polsek Talamau.
Disebutkan, dari empat tersangka ada yang sebagai pelaku dan sebagai pengedar.
Tersangka dijerat dengan pasal belapis UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan paling singkat 6 tahun penjara.
"Pasaman Barat sebagai daerah rawan pengedaran narkoba sekaligus pintu masuk Narkoba, oleh karena itu mohon kerjasama stakeholder terkait, masyarakat untuk memberantas Narkoba di Pasaman Barat agar generasi muda bisa diselamatkan, " kata Agung.
Dia menyebut polisi tidak hanya terhenti mengungkap pada pemakai, dan pengedar, tetapi sedang mendalami jaringan Narkoba di Pasaman Barat dengan daerah luar.
Pemusnahan narkoba itu, dihadiri oleh Kajari Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra, BNN Pasaman Barat, dan praktisi hukum.
"Kita bersama Forkominda komitmen, serta seluruh stakeholder untuk memberantas Narkoba yang akan merusak generasi muda,"tukas.
Ditempat yang sama, Kajari Pasaman Barat M Yusuf Putra ketika ditanya wartawan komitmen untuk melakukan penuntutan pelaku atau bandar narkoba.
"Artinya, kalau level pemakai bisa dilakukan rehabilitasi, tetapi jika level bandar narkoba akan dituntut dengan hukuman maksimal," kata Kajari. (ssc/nir)