Tak Ada Pelanggaran Ditemukan pada Minyakita di Agam

Kamis, 13/03/2025 22:22 WIB

Agam, sumbarsatu.com-Sampai saat ini, Tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Agam, bersama Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja Agam belum menemukan pelanggaran berat yang dilakukan pengecer Minyakita di Agam.

Demikian disampaikan Kapolres Agam, melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Agam, Ipda Riqul Mukhtadi, Kamis (13/3/2025).

Sidak itu dilakukan guna memastikan ketersediaan dan harga jual yang wajar dari produk tersebut di pasaran, mengingat minyak goreng merupakan komoditas penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Sidak juga merupakan tindaklanjut dari informasi negatif yang beredar di tengah masyarakat, terkait adanya penyelewengan Minyakita bersubsidi.

Selama Sidak hanya ditemukan sejumlah pedagang yang menjual produk itu diatas harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp 15.700/ liter.

Pedagang dimaksud diberi teguran, dan mereka berjanji akan menjual sesuai HET yang ditetapkan.

Dijelaskan, Sidak dilakukan secara rutin hingga menjelang Idul Fitri. Apabila ditemukan penyelewengan, akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Dikatakan, Sidak juga merupakan dukungan terhadap program Astacita Presiden RI di bidang ketahanan pangan. (MSM) 

 



BACA JUGA