Agam, Sumbarsatu.com – Bupati Agam, Benni Warlis, menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan pedagang yang berjualan di luar jam yang diizinkan, terutama pada siang hari selama bulan Ramadan.
Instruksi ini dikeluarkan setelah Bupati menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pedagang yang tetap buka saat siang hari. Laporan tersebut disampaikan oleh jamaah seusai melaksanakan salat Subuh berjamaah di Masjid Nurul Ikhlas Perumnas Talago pada Minggu (2/3/2025).
Menurut Bupati Benni Warlis, penertiban ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat selama menjalankan ibadah puasa Ramadan 1446 Hijriah. Kebijakan tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran Bupati Agam Nomor 400/70/Kesra/II/2025, yang bertujuan mewujudkan Kabupaten Agam sebagai daerah yang Madani, Maju, dan Berkelanjutan.
Satpol PP diinstruksikan untuk segera menindaklanjuti kebijakan ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan suci Ramadan. (MSM)