Jakarta, sumbarsatu.com– Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di Sumatera Barat pada Selasa (4/2/2025).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengungkapkan bahwa ada enam perkara yang telah diputuskan dalam sidang tersebut. Berikut hasil putusan MK untuk enam daerah di Sumbar:
- Kota Sawahlunto (Perkara 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan dikabulkan untuk ditarik kembali.
- Kota Padang Panjang (Perkara 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.
- Kota Solok (Perkara 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan dinyatakan gugur.
- Kota Payakumbuh (Perkara 60/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.
- Kabupaten Solok Selatan (Perkara 112/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.
- Kabupaten Pasaman (Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan dan pembuktian.
Selain enam perkara tersebut, MK masih melanjutkan sidang hingga malam hari untuk tiga perkara lainnya, yakni sengketa di Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, dan Limapuluh Kota.
Ory Sativa Syakban menegaskan bahwa untuk lima daerah yang permohonannya telah diputuskan MK dengan status "ditarik kembali", "tidak dapat diterima", atau "gugur", maka KPU kabupaten/kota terkait wajib segera menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara di masing-masing daerah.
Sementara itu, KPU Pasaman harus bersiap menghadapi sidang pemeriksaan dan pembuktian. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, sidang lanjutan akan berlangsung mulai 7 Februari 2025.
Dengan demikian, tahapan sengketa Pilkada di Sumatera Barat masih terus berlanjut, terutama bagi daerah yang menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi. SSC/*