Pasbar, sumbarsatu.com-- Polres Pasaman Barat musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Pasaman Barat bertempat di halaman Mako Polres setempat, Senin (25/11/2024) pagi.
Barang bukti Narkotika jenis ganja kering yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan yang terjadi pada hari Senin tanggal 11 November 2024 dari tangan pelaku masing-masing berinisial MR (37) dan YS (30) yang merupakan warga Jorong Jorong Limpato, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.
Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering ini, dipimpin langsung oleh Wakapolres Pasaman Barat Kompol Chairul Amri Nasution, S.Ik., M.H didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H, dan dihadiri Pj. Bupati Pasaman Barat H. Risnawanto, Kepala BNK Kabupaten Pasaman Barat, Rangga Noverio, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat diwakili oleh Kasi Datun Lastarida Br. Sitanggang, Panitera Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nargaban, Kasat Tahti Iptu Ralim, Penasehat hukum Fadhlil Mustafa dan tersangka MR dan YS.
Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja kering ini, dibuka oleh Wakapolres Pasaman Barat yang diawali dengan pembacaan kronologis penangkapan dan penyitaan terkait barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Wakapolres mengatakan, tujuan pemusnahan barang bukti ini tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Ini bentuk komitmen, tanggung jawab dan keseriusan kami sebagai pihak Kepolisian ke masyarakat dalam penegakan hukum serta pemberantasan Narkoba di Kabupaten Pasaman Barat," terang Kompol Chairul.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering seberat 28.878,82 gram, dengan cara dibakar dengan minyak tanah yang dimasukan ke dalam drum yang telah disiapkan di depan Mapolres Pasaman Barat.
Usai pemusnahan barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk tersangka selaku pemilik Narkotika jenis ganja kering tersebut.
"Kami (Polres Pasaman Barat) berharap kerja sama antara masyarakat dan Kepolisian terus terjalin, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif serta bebas dari peredaran Narkotika di Kabupaten Pasaman Barat," ujarnya. SSC/NIR