AMSI Mulai Latih Perusahaan Media Hadapi UU Pelindungan Data Pribadi

Minggu, 15/09/2024 14:14 WIB
Batch 2 PDPO 1

Batch 2 PDPO 1

Jakarta, sumbarsatu.com—Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pada Sabtu-Minggu (14-15 September 2024) mulai melaksanakan Pelatihan Pelindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media. Kegiatan pelatihan online ini dilaksanakan dalam 2  gelombang secara paralel, diikuti oleh 52 media dari 28 wilayah di seluruh Indonesia.

Pelatihan ini adalah bagian dari serangkaian kegiatan yang berlangsung sejak Januari 2024 untuk mendorong kesiapan dan tingkat kepatuhan (compliance) perusahaan media digital terhadap pemberlakuan Undang-Undang No 27 Tahun 2024 tentang Pelindungan Data Pribadi yang dijadwalkan resmi berlaku Oktober depan.

Peserta merupakan perwakilan media dari berbagai divisi dan jabatan, mulai dari pemimpin umum, pemimpin redaksi, manajer sumber daya manusia (SDM), Staf Teknologi Informasi, dan Staf Pemasaran yang dipilih melalui proses seleksi.

Kegiatan pelatihan dibuka oleh Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika yang menyampaikan tujuan dan harapan dilaksanakannya pelatihan ini.

“Media peserta training ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi media dan perusahaan lain dalam mendorong kesiapan dan mengetahui faktor-faktor apa saja yang perlu dilakukan dalam pengelolaan website dan aset-aset digital lain terutama kaitannya dengan pengumpulan data pribadi, baik dari pengunjung website, narasumber, dan karyawan. Kami berharap pelatihan ini membantu pengelola media agar tidak menjadi korban karena mendapatkan sanksi dalam penerapan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, tapi justru memperoleh peluang bisnis dan kerjasama dari penerapan UU PDP,” kata Wahyu, Minggu, 15 September 2024.

“Sebagai bagian dari civil society, perusahaan media bisa menjadi contoh untuk mendorong iklim pelindungan data pribadi dan bisa menjadi juru bicara atau motor agar perusahaan lain juga melakukan hal serupa sekaligus menjadikan momentum penerapan UU PDP sebagai awal mula kita semua lebih menghormati data pribadi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Maryadie, Sekretaris Jenderal AMSI yang membuka kegiatan pada pelatihan gelombang berikutnya juga menyampaikan hal senada.

“Pelatihan ini untuk mendorong kesiapan media dalam menghadapi pemberlakuan sanksi UU PDP, tanpa melupakan segi bisnis media dan produknya,” kata Maryadie.

Kegiatan diampu para alumni Training of Trainers Pelindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media. Mereka adalah Reinardo Sinaga (Jubi.id), Nila Ertina (Wongkito.co), Sunti Melati (Serayunews.com) serta Heru Tjatur (Tempo.co) yang juga Ketua Bidang Teknologi Informasi AMSI.

AMSI juga berkomitmen mendorong kepatuhan perusahaan media terhadap UU PDP dengan mengeluarkan  Laporan  Penilaian  Kepatuhan  Pelindungan  Data  Pribadi  untuk  Perusahaan Media (2024) dan Modul Pelindungan Data Pribadi (PDP) untuk Perusahaan Media (2024).

“Laporan   Penilaian   berisi   daftar   penilaian   mandiri   yang  dapat  diisi  pengelola  media  untuk mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan (compliance) mereka terhadap UU PDP.   Kesiapan kepatuhan menjadi isu penting yang perlu disosialisasikan secara berkelanjutan untuk keberlangsungan bisnis media,” kata Maryadie.

Dalam pelatihan ini, peserta mendapat materi mengenai pentingnya melindungi data pribadi dan konsep privasi. Peserta belajar bahwa dalam rangka melindungi privasi seseorang, data pribadi perlu dijaga dan dilindungi dari kemungkinan pengaksesan dan penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga yang tidak sah; pentingnya pengelola data meminta persetujuan (consent) kepada subjek data pribadi sebelum data dikumpulkan, diproses, dan tujuan pemrosesan data; kewajiban dan hak aktor PDP serta checklist kepatuhan terhadap UU PDP untuk perusahaan media berdasarkan hasil riset dan modul PDP yang telah disusun AMSI berkolaborasi dengan beberapa organisasi dan partner.

Peserta menilai kegiatan ini bermanfaat karena materi yang diberikan relevan dengan tantangan yang dihadapi perusahaan media saat ini dalam melindungi data pribadi. Mereka juga menyatakan komitmennya untuk mengimplementasikan pengetahuan yang didapatkan dari pelatihan ini baik di perusahaan media maupun di wilayahnya.

“Saya mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai tanggung jawab sebagai pelaku industri dalam menjaga privasi dan keamanan data. Setelah mengikuti training ini, saya berkomitmen untuk mengimplementasikan langkah-langkah perlindungan data pribadi yang lebih ketat di perusahaan tempat saya bekerja, serta memastikan bahwa seluruh tim lebih sadar akan pentingnya perlindungan data pribadi,” kata M. Lutfi Indrawan, Divisi IT Gerbangindonesia.com dari Nusa Tenggara Barat.

“Saya berharap kegiatan seperti ini terus diadakan agar industri media dapat terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap pelindungan data pribadi.”

Lebih lanjut, Septiani, Pemimpin Umum Kinni.id dari Lampung menyampaikan, ‘’Kegiatan training PDP penting dan bermanfaat bagi perusahaan media dalam melakukan pembenahan dan pelindungan data karyawan, data pelanggan dan evaluasi berkelanjutan.”

“Peserta training PDP ini adalah perwakilan media dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka antusias untuk mulai mengimplementasikan pengetahuan yang didapat dari pelatihan ini di perusahaan medianya,”  kata Sunti Melati, trainer pelatihan gelombang 2 dari Jawa Timur.

Nila Ertina, trainer pelatihan gelombang 1 dari Sumatera Selatan mengungkapkan harapannya bahwa penyelenggaraan pelatihan PDP perlu dilakukan secara berkelanjutan sehingga ada pemerataan pengetahuan bagi perusahaan media.

“Penyelenggaraan pelatihan PDP oleh AMSI merupakan langkah strategis karena perusahaan media yang melakukan pemrosesan data pribadi harus mematuhi regulasi tersebut. Semoga pelatihan terus berlanjut dan semua media mendapatkan pengetahuan dan bekal yang sama dalam menghadapi tantangan penerapan UU PDP,” kata Nila.

Kegiatan ini adalah bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman pengelola media dalam isu data pribadi dan privasi utamanya dalam jurnalisme dan media. Pelatihan akan berlangsung juga secara luring di Jakarta pada Sabtu-Minggu (21-22 September 2024) bagi 25 media. SSC/REL

 

Iklan

BACA JUGA